SATGAS DEMIMAS PEMONGKONG: PENJAGA GERBANG KESELAMATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pemongkong, 22 April 2026 – Keberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri bukan sekadar urusan mencari nafkah. Ia juga menyangkut kehormatan bangsa, keamanan jiwa, dan masa depan keluarga yang ditinggalkan.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Desa Pemongkong, Kabupaten Lombok Timur, terus berperan aktif dalam mengawal setiap langkah warganya yang berniat merantau. Melalui Satuan Tugas Desa Migran Emas (SATGAS DEMIMAS), proses keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia dikawal ketat guna menegakkan aturan sekaligus memberikan perlindungan maksimal.
Kegiatan verifikasi data yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Pemongkong, juga sekaligus Ketua SATGAS DEMIMAS, Mukmin Sasaka. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan pekerja migran tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi dimulai dari tingkat desa sebagai pangkal permasalahan. Tim melaksanakan pemeriksaan mendasar terhadap kelengkapan persyaratan mulai dari dokumen kependudukan, keabsahan kontrak kerja, kepemilikan jaminan perlindungan, hingga kesesuaian alur penempatan dengan ketentuan resmi.
Kegiatan ini berlandaskan pada dua payung hukum daerah yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran dan Keluarganya.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab negara terhadap pekerja migran mencakup tiga tahapan penting: sebelum berangkat, selama bekerja, hingga pulang kembali ke tanah air.
Ketua SATGAS DEMIMAS, Mukmin Sasaka, menegaskan posisi tegas pemerintah desa terkait hal ini. “Tidak boleh ada warga yang berangkat tanpa prosedur. Semua harus lengkap, jelas, dan terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini merupakan benteng pertahanan bagi warga dari jeratan penyalur tenaga kerja ilegal yang kerap memakan korban. Pengawasan ketat diharapkan mampu memutus mata rantai keberangkatan tidak resmi yang sering berujung pada perlakuan tidak manusiawi, upah tidak dibayar, hingga hilangnya kontak dengan keluarga.
Selain pemeriksaan administrasi, SATGAS DEMIMAS juga memberikan pembekalan nilai dan pengetahuan kepada calon pekerja migran. Ada lima pesan pokok yang ditekankan: wajib berangkat melalui jalur resmi, memahami sepenuhnya isi kontrak kerja, mematuhi peraturan negara tujuan, menjaga nama baik daerah dan bangsa, serta senantiasa berkomunikasi aktif dengan keluarga.
Pemerintah Desa Pemongkong memandang pekerja migran bukan sekadar pencari nafkah, melainkan duta budaya sekaligus penopang perekonomian desa.
Pemerintah Desa Pemongkong memiliki harapan besar terhadap warganya yang merantau. Keberangkatan ke luar negeri diharapkan bukan hanya untuk mengubah nasib pribadi dan keluarga, tetapi juga menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
Pulangnya para pekerja migran nantinya diharapkan membawa pengetahuan dan modal usaha untuk membangun kampung halaman. Hal ini sejalan dengan semangat Desa Migran Emas (DEMIMAS), yaitu menciptakan masyarakat desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.
- Peran SATGAS DEMIMAS Desa Pemongkong menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan pekerja migran terletak pada sinergi yang baik antara regulasi daerah dan pengawasan tingkat bawah. Ketika desa mampu bertindak sebagai penjaga gerbang yang tangguh, maka risiko penindasan terhadap pekerja migran dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah Desa Pemongkong telah memberikan teladan: bahwa melindungi warga adalah kewajiban utama, dan merantau haruslah menjadi jalan menuju kemuliaan, bukan penderitaan. Semoga setiap langkah warga Pemongkong di negeri orang senantiasa dilindungi, dan kelak pulang membawa kebahagiaan bagi keluarga dan kemajuan bagi kampung halaman.