Lombok Timur November 01, 2026

Persoalan Tanah Ulayat Sembalun Memanas, Kapolres Ajak Warga dan Perusahaan Duduk Bersama

Heri S.
Heri S.
Admin 3 min read
Persoalan Tanah Ulayat Sembalun Memanas, Kapolres Ajak Warga dan Perusahaan Duduk Bersama
Persoalan Tanah Ulayat Sembalun Memanas, Kapolres Ajak Warga dan Perusahaan Duduk Bersama

LOMBOK TIMUR – SKALAMEDIA.COM

Persoalan klaim tanah ulayat di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, kembali menjadi perhatian publik. Ratusan warga dari Dusun Karya dan Dusun Bawak Nao Daya, Desa Sajang, mendatangi kantor PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun, Minggu (1/11/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait lahan yang mereka klaim sebagai tanah peninggalan nenek moyang.

Dalam aksi tersebut, Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir langsung menemui masyarakat. Kehadiran Kapolres menjadi momentum untuk membuka ruang komunikasi antara warga dan pihak perusahaan agar persoalan dapat dibicarakan secara terbuka dan kondusif.

Di hadapan masyarakat, Kapolres mengajak kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog, musyawarah, serta pendekatan kekeluargaan dalam mencari penyelesaian.

"Saya ingin tidak perlu diselesaikan secara hukum. Apa pun yang saya lakukan, saya ingin selesaikan secara kekeluargaan. Tidak perlu pakai kuasa hukum, tidak perlu pakai siapa pun itu. Kita sudah punya Allah di sini, semuanya selesai," ujar AKBP Ariakta Gagah Nugraha.

Kapolres juga berharap persoalan yang terjadi tidak kembali berulang. Menurutnya, masyarakat maupun pihak perusahaan sama-sama memiliki kepentingan untuk menjalani kehidupan dan memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya ingin berharap ke depannya itu tidak ada masalah kayak gini. Semua yang diharapkan di sini, semua ini hidup untuk keluarga, untuk makan sehari-hari," lanjutnya.

Warga Perjuangkan Klaim Tanah Leluhur

Aksi masyarakat tersebut berkaitan dengan tuntutan pengembalian tanah yang menurut warga merupakan tanah ulayat dan peninggalan nenek moyang yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.

Ketua Kelompok Masyarakat, Zanwadi, menyampaikan bahwa warga memperjuangkan kejelasan atas tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat setempat.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai upaya pengaduan telah dilakukan kepada sejumlah pihak, termasuk melalui kuasa hukum yang telah menyampaikan pengaduan ke Polres Lombok Timur.

Berdasarkan dokumen pengaduan bernomor 273/Pdn/LJ/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, masyarakat mempersoalkan dugaan penguasaan tanah ulayat seluas kurang lebih 230 hektare di wilayah Dusun Karya dan Dusun Bawak Nao Daya yang disebut telah berlangsung lebih dari 25 tahun.

Perusahaan Sampaikan Izin Masih Berlaku

Dalam dialog tersebut, masyarakat juga bertemu dengan Danang Purcahyo selaku Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun.

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa izin yang dimiliki masih dianggap valid. Perusahaan juga menyatakan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan tersebut menjadi persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan melalui proses verifikasi dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dialog Diharapkan Menjadi Jalan Penyelesaian

Kehadiran Kapolres Lombok Timur secara langsung di tengah masyarakat menunjukkan adanya upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan pendekatan persuasif.

Namun demikian, penyelesaian persoalan tanah yang menyangkut klaim masyarakat atas lahan seluas kurang lebih 230 hektare tersebut tetap membutuhkan kejelasan status hukum dan keterlibatan instansi terkait.

Masyarakat berharap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga persoalan yang telah berlangsung lama memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum.

Di tengah perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan, dialog, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak diharapkan menjadi pintu menuju penyelesaian persoalan tanah di wilayah Sembalun.

SKALAMEDIA.COM Teropong Fakta Lebih Dalam.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...