NTB September 24, 2026

KI NTB Tuntaskan Verifikasi SAQ, 69 Badan Publik Manfaatkan Masa Sanggah

Heri S.
Heri S.
Admin 3 min read
KI NTB Tuntaskan Verifikasi SAQ, 69 Badan Publik Manfaatkan Masa Sanggah
KI NTB Tuntaskan Verifikasi SAQ, 69 Badan Publik Manfaatkan Masa Sanggah

MATARAM, Kamis 24 September 2026, SkalaNTB Media.Com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan tahapan verifikasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev KIP) Tahun 2026.

Ketua KI NTB, Sahnam, mengatakan dalam Monev KIP 2026 pihaknya menetapkan 110 badan publik sebagai target monitoring dan evaluasi.

Dari target tersebut, sebanyak 90 badan publik telah mengikuti dan melakukan pengisian SAQ e-Monev KIP 2026.

Sementara itu, 12 badan publik tercatat tidak mengikuti pengisian SAQ. Sahnam menyebut sejumlah alasan yang disampaikan badan publik tersebut, di antaranya berkaitan dengan kesiapan serta adanya badan publik yang telah mengikuti Monev KIP tingkat nasional.

Dengan demikian, dari target 110 badan publik, terdapat 8 badan publik lainnya yang belum dirinci statusnya dalam data yang disampaikan KI NTB.

Sahnam menjelaskan, 90 badan publik yang mengikuti e-Monev KIP 2026 berasal dari beberapa kelompok badan publik, yakni 11 Badan Publik Vertikal, 53 badan publik lingkup Pemerintah Provinsi NTB termasuk RSUP dan SMA/SMK, 2 BUMD, 18 badan publik kabupaten/kota yang terdiri dari OPD dan RSUD, serta 8 pemerintah desa.

Jika dijumlahkan, rincian tersebut tepat berjumlah 90 badan publik.

“Verifikasi ini bertujuan untuk menilai instrumen yang dimasukkan pada SAQ oleh seluruh badan publik yang mengikuti Monev KIP 2026,” jelas Sahnam.

69 Badan Publik Manfaatkan Masa Perbaikan dan Sanggah

Dalam proses verifikasi, seluruh badan publik yang mengikuti e-Monev diberikan kesempatan melakukan perbaikan maupun menyampaikan sanggahan terhadap dokumen dan hasil penilaian.

Dari 90 badan publik peserta e-Monev, sebanyak 69 badan publik memanfaatkan masa tersebut untuk melakukan perbaikan atau menyampaikan sanggahan.

Artinya, terdapat 21 badan publik peserta yang tidak tercatat melakukan perbaikan atau menyampaikan sanggahan selama masa yang diberikan.

Masa perbaikan dan sanggah tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memberikan kesempatan kepada badan publik memberikan klarifikasi, melengkapi dokumen, maupun memperbaiki informasi yang disampaikan melalui SAQ.

Verifikasi Faktual Digelar 3–9 Oktober

Setelah tahapan verifikasi SAQ serta masa perbaikan dan sanggah selesai, KI NTB selanjutnya akan memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak).

Verifikasi faktual akan dilakukan terhadap badan publik yang hasil penilaiannya belum mencapai kategori Informatif dan masih berada pada kategori Menuju Informatif.

Sahnam mengatakan, verifikasi faktual akan dilakukan melalui kunjungan langsung tim KI NTB ke badan publik yang menjadi sasaran.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 9 Oktober 2026.

Dalam verifikasi faktual, tim KI NTB akan mencocokkan dokumen yang telah diunggah badan publik melalui SAQ e-Monev dengan dokumen dan kondisi faktual yang tersedia di lapangan.

“Dalam kunjungan ini tim akan mencocokkan dokumen secara faktual dengan yang diisi pada SAQ e-Monev,” ujar Sahnam.

Ia berharap badan publik yang masuk dalam agenda verifikasi faktual menyiapkan seluruh dokumen yang sebelumnya telah diunggah melalui SAQ.

“Harapan kami, semua badan publik yang dikunjungi dari awal menyiapkan semua kebutuhan dokumen yang sudah di-upload di SAQ agar mempermudah dan menyingkat waktu verifikasi faktual,” kata Sahnam.

Rangkaian Monev KIP 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya KI NTB mendorong badan publik meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Melalui proses verifikasi, perbaikan, sanggah hingga verifikasi faktual, KI NTB berupaya memastikan keterbukaan informasi publik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat dibuktikan dalam praktik pelayanan informasi kepada masyarakat.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...