Hukum & Kriminal May 26, 2026

GASAK NTB minta APH dalami Pungli PIP dan KIP di NTB

Heri S.
Heri S.
Admin 2 min read
GASAK NTB minta APH dalami Pungli PIP dan KIP di NTB
GASAK NTB minta APH dalami Pungli PIP dan KIP di NTB

NTB_Selasa 26 Mei 2026. Direktur Gerakan Advokasi Strategis Kebijakan Nusa Tenggara Barat (GASAK NTB), Yandis, menyoroti dugaan praktik oknum anggota DPR RI yang diduga memperjualbelikan aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di wilayah Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, program bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik maupun transaksi oleh pihak tertentu.

Yandis menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan program bantuan pendidikan tersebut merupakan persoalan serius yang mencederai semangat keadilan sosial dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan akses pendidikan. Ia menyebut, apabila benar terdapat praktik jual beli rekomendasi ataupun pengondisian penerima bantuan, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus segera diusut tuntas.

“Kami menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Program KIP dan PIP adalah anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelajar yang membutuhkan. Jika ada oknum yang memperjualbelikan aspirasi tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Yandis.

GASAK NTB juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun melakukan penyelidikan secara serius terhadap dugaan praktik penyalahgunaan program bantuan pendidikan di NTB. Selain itu, pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran negara yang berkaitan dengan program KIP dan PIP.

“Kami meminta APH dan BPK segera melakukan audit serta penelusuran secara menyeluruh agar publik mengetahui apakah ada penyimpangan anggaran negara dalam penyaluran program ini. Jangan sampai bantuan pendidikan dijadikan komoditas politik dan alat mencari keuntungan,” lanjutnya.

Yandis juga meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait memperketat sistem pengawasan penyaluran bantuan pendidikan agar lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik titipan maupun kepentingan politik tertentu. Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh diperdagangkan oleh siapa pun.

Iapun menjabarkan, pola jualbeli bantuan, maupun pemotongan bantuan PIP dan KIP tersebut tidak boleh di normalisasi dengan alasan apapun.

"Semua org mungkin beranggapan itu hal lumrah, bantuan di sunat, di potong, bahkan dioerjualbelikan. Dalam hal ini, sy tegaskan, hal itu tidak boleh kita normalisasi, terlebih ini uang negara bahkan KPK jg memberi attensi khusus akan hal tersebut" tutupnya.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...