Lombok Timur March 11, 2026

KNPI DPK Kecamatan Keruak Soroti Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Dapur MBG SPPG Montong Belae di Pinggir Jalan Umum

Heri S.
Heri S.
Admin 2 min read
KNPI DPK Kecamatan Keruak Soroti Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Dapur MBG SPPG Montong Belae di Pinggir Jalan Umum
KNPI DPK Kecamatan Keruak Soroti Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Dapur MBG SPPG Montong Belae di Pinggir Jalan Umum

KNPI Kecamatan Keruak Soroti Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Dapur MBG SPPG Montong Belae di Pinggir Jalan Umum...

Keruak – Pembangunan fasilitas dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Namun di sisi lain, setiap pembangunan fasilitas publik tetap harus memperhatikan aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Hal inilah yang menjadi sorotan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Keruak terhadap pembangunan tempat sampah dapur MBG yang dikelola oleh Yayasan Ziban Karya Nusantara SPPG Montong Belae. Pasalnya, bak sampah dapur tersebut dibangun tepat di pinggir jalan umum yang setiap hari dilalui masyarakat.

Ketua KNPI Kecamatan Keruak, Lalu Muhammad Andi Rahmatullah, menilai lokasi pembangunan bak sampah tersebut sangat tidak tepat dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata soal keberadaan bak sampah, tetapi menyangkut tata kelola lingkungan yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan yang menghasilkan limbah, terlebih limbah dapur dalam jumlah besar.

“Pada prinsipnya kami mendukung program MBG karena tujuannya baik, yaitu meningkatkan gizi masyarakat. Namun pelaksanaannya juga harus memperhatikan aspek lingkungan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Andi menjelaskan bahwa pembangunan tempat sampah dapur di pinggir jalan umum berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari bau tidak sedap, potensi pencemaran lingkungan, hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Selain itu, keberadaan tempat sampah di ruang milik jalan umum juga berpotensi menimbulkan kesan kumuh serta merusak estetika lingkungan sekitar. “Bayangkan jika setiap hari limbah dapur dibuang di bak sampah yang berada di pinggir jalan umum. Bukan hanya bau yang menyengat, tetapi juga berpotensi mengundang lalat, tikus, dan hewan lainnya. Ini tentu bisa mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan fasilitas pengelolaan sampah semestinya dilakukan dengan memperhatikan standar teknis pengelolaan limbah, termasuk penempatan lokasi yang tidak berada di area publik seperti pinggir jalan.

Dalam konteks regulasi, tindakan menempatkan atau menumpuk sampah di area jalan umum sebenarnya berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Tutup pria bertubuh tegap itu.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...