Lombok Timur February 03, 2026

Gradin Soroti Dugaan Potensi Tersangka Baru dalam Perkara Tipikor Rehab Dermaga Labuhan Haji

Heri S.
Heri S.
Admin 2 min read
Gradin Soroti Dugaan Potensi Tersangka Baru dalam Perkara Tipikor Rehab Dermaga Labuhan Haji
Gradin Soroti Dugaan Potensi Tersangka Baru dalam Perkara Tipikor Rehab Dermaga Labuhan Haji

Gradin Soroti Dugaan Potensi Tersangka Baru dalam Perkara Tipikor Rehab Dermaga Labuhan Haji

Lombok Timur, 3 Februari 2026.

Gerakan Advokasi Indonesia (Gradin) menyoroti jalannya persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji yang beberapa hari lalu tengah bergulir di pengadilan. Dalam pernyataan resminya, Gradin mengungkapkan adanya dugaan kuat yang mengarah pada potensi penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Gradin menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan strategis pada saat proyek dilaksanakan. Indikasi tersebut, menurut Gradin, muncul dari keterangan para saksi, dokumen pendukung, serta alur pengambilan keputusan yang dipaparkan di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Gradin menyebut beberapa nama yang dinilai berpotensi terseret dalam pusaran perkara ini, di antaranya mantan Wakil Bupati Lombok Timur berinisial HR, mantan Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur berinisial BP, Sekretaris Daerah Lombok Timur berinisial HMT, serta seorang pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur berinisial IS, yang disebut memiliki kedekatan dan peran strategis sebagai tangan kanan mantan Wakil Bupati Lombok Timur.

Menurut Gradin, penyebutan nama-nama tersebut didasarkan pada posisi, kewenangan, serta dugaan peran masing-masing pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji yang kini tengah diproses secara hukum.

“Fakta persidangan harus menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, terlebih mereka yang memiliki kewenangan besar dalam pengambilan keputusan,” tegas perwakilan Gradin.

Gradin juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum dan lembaga terkait, agar berani menindaklanjuti setiap fakta hukum yang terungkap di persidangan. Penegakan hukum yang adil, objektif, dan menyeluruh dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Lombok Timur.

Meski demikian, Gradin menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan tetap harus diperlakukan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun dari Pemerintah Daerah Lombok Timur terkait pernyataan Gradin tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...