NTB September 13, 2026

SOROTAN KERAS PROYEK UIN MATARAM SENILAI RP11,36 MILIAR

Heri S.
Heri S.
Admin 5 min read
SOROTAN KERAS PROYEK UIN MATARAM SENILAI RP11,36 MILIAR
SOROTAN KERAS PROYEK UIN MATARAM SENILAI RP11,36 MILIAR

Subkon Segel Lokasi, CV. L dan PPK Diminta Buka Terang

MATARAM, NTB — Minggu, 13 September 2026, SkalaNTB Media.Com — Proyek pembangunan REHAB KAMPUS II: PEMBANGUNAN LABORATORIUM PRODI KEDOKTERAN di lingkungan UIN Mataram dengan nilai kontrak sekitar Rp11.362.902.971,25 kini menjadi sorotan.

Sorotan tersebut mencuat setelah pihak subkontraktor, Muhammad Ervan dkk, melakukan penyegelan lokasi proyek pada 12 September 2026 sebagai bentuk protes atas persoalan yang mereka klaim berkaitan dengan pemenuhan hak berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 20 yang dibuat di hadapan Notaris Ermi Purnamasari, SH., M.Kn.

Pihak subkontraktor mengaku telah menunggu penyelesaian berdasarkan kesepakatan dengan CV. L pada 1 September 2026. Namun, menurut keterangan mereka, hingga kini penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi.

Persoalan ini menjadi perhatian karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Dengan demikian, polemik antara kontraktor dan subkontraktor tidak hanya menyangkut hubungan bisnis para pihak, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, pengawasan, pelaksanaan kontrak, serta keberlangsungan proyek pemerintah.

Subkon Mengaku Dirugikan

Muhammad Ervan dkk menyatakan bahwa sebelumnya mereka dipercaya untuk mengerjakan pekerjaan proyek hingga mencapai 100 persen.

Namun dalam perjalanan pelaksanaan, menurut pihak subkontraktor, kerja sama tersebut kemudian mengalami persoalan dan disebut diputus secara sepihak oleh CV. L.

Sejumlah hal yang mereka persoalkan antara lain dugaan perubahan rekening yang tercantum dalam kontrak serta persoalan pelaksanaan yang mereka nilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Pihak subkontraktor mengklaim kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Namun seluruh klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak subkontraktor dan perlu dikonfirmasi serta diuji berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.

Penyegelan Jadi Puncak Ketegangan

Penyegelan lokasi proyek pada 12 September 2026 disebut menjadi puncak ketegangan setelah kesepakatan yang dibuat pada 1 September 2026, menurut pihak subkontraktor, belum terlaksana sebagaimana yang mereka harapkan.

Di lokasi proyek terpampang pernyataan:

«“KAMI PEKERJA YANG TAAT DAN PAHAM REGULASI. KEMBALIKAN UANG KAMI. ATAU PROYEK INI AKAN TETAP DIBLOKIR SAMPAI SELURUH KERUGIAN KAMI DIKEMBALIKAN.”»

Aksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan telah memasuki tahap serius dan berpotensi mengganggu kelanjutan pekerjaan apabila tidak segera diselesaikan.

Publik Pertanyakan Transparansi Proyek

Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp11,36 miliar, publik patut memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

  1. Bagaimana proses penetapan penyedia dan pelaksanaan kontrak proyek tersebut?
  2. Apakah seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
  3. Apakah terdapat kesesuaian antara dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran dan realisasi fisik di lapangan?
  4. Sejauh mana PPK mengetahui adanya pelibatan subkontraktor dalam pekerjaan tersebut?
  5. Apakah persoalan antara kontraktor utama dan subkontraktor telah diketahui oleh PPK?
  6. Jika telah diketahui, langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

CV. L Diminta Berikan Penjelasan

Pihak CV. L juga perlu memberikan klarifikasi mengenai persoalan yang disampaikan Muhammad Ervan dkk.

Apakah benar terdapat perubahan rekening sebagaimana yang dipersoalkan? Apakah benar terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak? Bagaimana posisi pembayaran dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan perjanjian?

Jawaban dari CV. L menjadi penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara.

Sebab, dalam prinsip jurnalistik, setiap pihak yang disebut atau dipersoalkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

PPK Diminta Tidak Diam

Sorotan berikutnya mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengendalian kontrak pengadaan, PPK perlu menjelaskan sejauh mana persoalan tersebut telah diketahui dan bagaimana langkah yang dilakukan apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Jika persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pemerintah, penjelasan resmi juga diperlukan agar publik tidak salah memahami persoalan.

Sebaliknya, apabila terdapat indikasi bahwa konflik tersebut berdampak terhadap pekerjaan proyek pemerintah, maka pengawasan dan langkah penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan.

Aparat Pengawasan Diminta Periksa Jika Ada Bukti

Mencermati nilai proyek dan munculnya konflik di lapangan, aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum di NTB diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan apabila telah memenuhi syarat dan terdapat bukti yang cukup.

Pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan:

  • proses pengadaan;
  • dokumen kontrak;
  • pembayaran;
  • progres pekerjaan;
  • volume dan spesifikasi pekerjaan;
  • realisasi fisik di lapangan; serta
  • kepatuhan para pihak terhadap ketentuan kontrak.

Jika kemudian ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UIN Mataram Diminta Transparan

Karena proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, UIN Mataram juga diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status proyek.

Informasi yang dapat dibuka kepada publik antara lain penyedia pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, progres pekerjaan, serta informasi lain yang memang bersifat terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Keterbukaan bukan berarti membenarkan tuduhan. Justru keterbukaan dapat menjadi cara untuk memastikan bahwa seluruh persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan dokumen.

Jangan Sampai Konflik Subkon Ganggu Proyek Negara

Perselisihan antara kontraktor dan subkontraktor pada akhirnya tidak boleh mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat.

Apabila konflik tersebut sampai menyebabkan pekerjaan terhenti, maka persoalannya tidak lagi sekadar menjadi urusan internal perusahaan.

Negara memiliki kepentingan agar proyek berjalan sesuai kontrak, tepat mutu, tepat waktu, dan dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.

Karena itu, penyelesaian persoalan perlu dilakukan secara transparan, profesional dan berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat diuji.

Pernyataan Sikap

Kami tidak anti terhadap pengusaha dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proyek yang menggunakan uang negara dapat dikelola secara transparan, profesional dan akuntabel.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka penjelasan dan dokumen yang dapat dibuka kepada publik akan menjadi jawaban terbaik terhadap berbagai dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ada mekanisme pemeriksaan dan penegakan aturan secara objektif.

Kampus sebagai institusi pendidikan semestinya menjadi contoh dalam tata kelola yang baik. Proyek pemerintah harus dikerjakan secara profesional, sementara hak para pihak yang terlibat dalam pekerjaan juga harus dihormati sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.

Biarkan kontrak, dokumen, pembayaran dan fakta di lapangan yang berbicara.

SkalaNTB Media.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV. L, PPK, UIN Mataram maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...