NTB September 14, 2026

Proyek Laboratorium UIN Mataram Rp11,36 Miliar Disegel, KPK hingga APH Diminta Usut Dugaan penyimpangan

Heri S.
Heri S.
Admin 3 min read
Proyek Laboratorium UIN Mataram Rp11,36 Miliar Disegel, KPK hingga APH Diminta Usut Dugaan penyimpangan
Proyek Laboratorium UIN Mataram Rp11,36 Miliar Disegel, KPK hingga APH Diminta Usut Dugaan penyimpangan

MATARAM, NTB — SkalaNTB.com, 14 September 2026 — Proyek Rehab Kampus II: Pembangunan Laboratorium Program Studi Kedokteran di lingkungan UIN Mataram dengan pagu anggaran mencapai Rp11.362.902.971,25 menjadi sorotan setelah lokasi proyek dilaporkan disegel oleh pihak subkontraktor pada 12 September 2026.

Penyegelan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran antara pihak subkontraktor dengan kontraktor utama. Pihak subkontraktor mengaku telah melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan, namun kemudian terjadi persoalan terkait hak pembayaran dan keberlanjutan kerja sama. Muhammad Ervan, yang mengaku mewakili kelompok pekerja/subkontraktor, mengatakan tindakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus upaya meminta penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.

“Kami sudah bekerja sesuai perintah, tetapi hak kami diabaikan. Kesepakatan tanggal 1 September 2026 tidak terlaksana. Karena itu kami melakukan penyegelan dan meminta negara hadir,” ujar Ervan. Persoalan Kontrak dan Pembayaran Disorot Menurut Ervan, persoalan bermula dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 20 yang dibuat di hadapan Notaris Ermi Purnamasari, SH., M.Kn. Dalam perjanjian tersebut, pihak subkontraktor disebut dipercaya mengerjakan item pekerjaan laboratorium. Namun, dalam proses pelaksanaannya, hubungan kerja sama dengan CV L selaku kontraktor utama disebut mengalami persoalan hingga berujung pada penghentian kerja sama.

Hal lain yang turut dipersoalkan adalah dugaan perubahan rekening penerima pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pihak subkontraktor meminta seluruh dokumen terkait kontrak, pekerjaan, pembayaran, serta administrasi proyek diperiksa guna memastikan tidak terjadi pelanggaran maupun kerugian.

“Ini uang negara dan proyeknya untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai persoalan antara pelaksana pekerjaan justru merugikan negara maupun mahasiswa,” kata Ervan. KPK, Kejati NTB dan Polda NTB Diminta Turun Tangan Karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara, pihak subkontraktor meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai sengketa antara kontraktor dan subkontraktor.

Mereka meminta KPK RI, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Polda NTB menelusuri persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Selain itu, pemeriksaan juga diminta mencakup dokumen kontrak, RAB, progres pekerjaan, berita acara pembayaran, hingga kesesuaian antara pembayaran dengan realisasi fisik proyek.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak subkontraktor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

UIN Mataram dan PPK Diminta Transparan Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan proyek, termasuk sejauh mana pihak UIN Mataram dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui adanya persoalan antara kontraktor utama dan subkontraktor. Pihak subkontraktor meminta UIN Mataram memberikan penjelasan mengenai status kontrak, progres pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan. Mereka juga meminta dokumen dan informasi yang memang terbuka untuk publik dapat disampaikan secara transparan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lima Tuntutan Disampaikan Dalam keterangannya, pihak subkontraktor menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, meminta KPK RI menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan laboratorium UIN Mataram senilai sekitar Rp11,36 miliar apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

Kedua, meminta Kejati NTB dan Polda NTB menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang mereka laporkan.

Ketiga, meminta BPK atau BPKP melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek.

Keempat, meminta UIN Mataram dan PPK memberikan penjelasan mengenai status kontrak, progres pekerjaan, pembayaran, serta persoalan yang terjadi.

Kelima, meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan secara transparan dan memastikan pelaksanaan proyek tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerugian terhadap pihak yang telah melaksanakan pekerjaan.

“Kami tidak anti pembangunan. Kami mendukung pembangunan kampus. Tetapi kami juga meminta hukum ditegakkan. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan buka dokumennya agar publik bisa mengetahui,” tegas Ervan. Proyek laboratorium tersebut pada akhirnya bukan hanya menyangkut hubungan bisnis antara kontraktor dan subkontraktor.

Karena menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, penyelesaian persoalan secara transparan menjadi penting agar pembangunan tidak berlarut-larut dan kepentingan mahasiswa tetap terlindungi. (BR)

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...