Menjemput Kejelasan, Menjaga Hak Masyarakat, Diskusi Penanggungan Korban Kecelakaan Tunggal di Lombok Timur
Lombok Timur, 26 Januari 2026. Upaya memastikan terpenuhinya hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat terus dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satunya melalui diskusi dan koordinasi lintas sektor yang dilakukan Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat bersama Ketua Gawah Laluk Lombok dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, terkait kejelasan mekanisme penanggungan biaya pengobatan korban kecelakaan tunggal. Diskusi yang berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, dan berfokus pada penjelasan regulasi serta prosedur administrasi yang selama ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebelumnya, Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat menyampaikan keprihatinan atas adanya keambiguan informasi mengenai penanggungan biaya pengobatan korban kecelakaan tunggal. Berangkat dari kepedulian tersebut, pihak Lembaga Sosial terlebih dahulu melakukan koordinasi dan diskusi langsung dengan Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polres Lombok Timur guna memperoleh penjelasan awal. Dari hasil diskusi bersama Polantas, diperoleh kejelasan bahwa Laporan Polisi Lalu Lintas merupakan dokumen administrasi penting yang menjadi dasar dalam membenarkan status kejadian sebagai kecelakaan tunggal. Laporan tersebut diperlukan sebagai rujukan dalam proses penjaminan layanan kesehatan bagi korban. Menindaklanjuti penjelasan tersebut, Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat bersama Ketua Bawah Lauk Lombok kemudian fokus mengurus penerbitan Laporan Polisi bagi korban kecelakaan tunggal. Setelah itu, sebagai langkah penguatan dan klarifikasi lintas sektor, dilakukan pertemuan langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur. Dalam pertemuan tersebut, Lalu Aries Fahrozi menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami regulasi terkait penanggungan korban kecelakaan tunggal. Ia menegaskan bahwa korban kecelakaan tunggal tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, sepanjang disertai Laporan Polisi Lalu Lintas yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut benar merupakan kecelakaan tunggal. “Dengan adanya Laporan Polisi yang sah, maka status administrasi korban menjadi jelas dan dapat diproses dalam skema jaminan kesehatan yang berlaku,” jelas Lalu Aries Fahrozi. Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kepedulian Komunitas Pelayan Masyarakat dalam mengawal isu ini. Menurutnya, diskusi dan koordinasi seperti ini sangat penting sebagai sarana edukasi publik agar masyarakat tidak lagi ragu atau salah informasi dalam mengakses hak pelayanan kesehatan. Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat beserta Ketua Gawah Lauk Lombok berharap, kejelasan yang telah diperoleh melalui koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan ini dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat. Dengan demikian, ke depan tidak lagi terjadi kebingungan, keterlambatan penanganan medis, maupun kekhawatiran berlebihan terkait pembiayaan pengobatan korban kecelakaan tunggal.(Amir)