Laporan Dugaan Penggelapan Kendaraan di Jerowaru Belum Temui Titik Terang, Komunitas Pelayan Masyarakat Harapkan Atensi Aparat
Jerowaru, 22 Maret 2026_Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan yang dialami salah satu warga Dusun Jor Badui, Desa Jerowaru, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut diketahui telah disampaikan secara resmi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 10 November 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan. Namun, setelah kurang lebih lima bulan berlalu, keberadaan terduga pelaku maupun barang bukti kendaraan yang dilaporkan belum juga ditemukan.
Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat Kecamatan Jerowaru, Irfan Muliadi, menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai bahwa laporan masyarakat perlu mendapatkan kepastian proses, terlebih ketika informasi awal yang dimiliki dinilai cukup membantu.
“Informasi yang dimiliki pelapor, termasuk identitas dan alamat yang diduga terkait dengan terlapor, diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari berharap adanya perkembangan yang dapat memberikan kepastian bagi korban. Menurutnya, kejelasan penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, korban masih berharap agar kendaraannya dapat ditemukan dan dikembalikan, serta proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komunitas Pelayan Masyarakat melalui pernyataan ini mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mendukung aparat dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.