NTB June 22, 2026

KUASA HUKUM DEWI NOVIANY LURUSKAN FAKTA: KERUGIAN NEGARA Rp48 JUTA AUDIT TEMUAN BPKP, BUKAN Rp1,58 MILIAR

Heri S.
Heri S.
Admin 6 min read
KUASA HUKUM DEWI NOVIANY LURUSKAN FAKTA: KERUGIAN NEGARA Rp48 JUTA AUDIT TEMUAN BPKP, BUKAN Rp1,58 MILIAR
KUASA HUKUM DEWI NOVIANY LURUSKAN FAKTA: KERUGIAN NEGARA Rp48 JUTA AUDIT TEMUAN BPKP, BUKAN Rp1,58 MILIAR

Mataram, 22 Juni 2026 – Sidang Praperadilan dengan pemohon Dewi Noviany di Pengadilan Negeri Mataram yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WITA hari ini, Senin 22 Juni 2026, mengalami penundaan dan baru dibuka pada pukul 14.00 WITA. Penundaan tersebut tidak mengubah substansi agenda sidang, yaitu menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020 pada salah satu dinas di Provinsi NTB.

Melalui rilis resmi ini, Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany menyatakan sikap tegas atas masifnya pemberitaan dan opini publik yang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,58 miliar. Narasi tersebut tidak memiliki pijakan yuridis dan bertolak belakang dengan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Ini bukan lagi sekadar misinformasi, tetapi sudah masuk kategori pembunuhan karakter atau character assassination. Klien kami belum pernah diperiksa pokok perkaranya di pengadilan, belum ada pembuktian, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun opini publik sudah digiring seolah-olah Dewi Noviany terbukti bersalah merugikan negara Rp1,58 miliar. Padahal data resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP secara clear and convincing menyatakan kerugian negara hanya Rp48 juta. Ada selisih Rp1,53 miliar yang sengaja atau tidak sengaja diabaikan,” tegas Putri Maya Rumanti, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany, usai persidangan di PN Mataram, Senin 22 Juni 2026.

I. MEMBONGKAR DISPARITAS ANGKA: Rp1,58 MILIAR VS Rp48 JUTA Tim Kuasa Hukum memandang penting untuk membedah secara jernih dari mana asal muasal angka Rp1,58 miliar dan bagaimana fakta audit BPKP justru berkata lain. Ini krusial untuk menghentikan trial by the press.

Pertama, konstruksi opini Rp1,58 miliar. Angka ini pertama kali muncul dalam pemberitaan awal yang mengutip pernyataan sumber yang tidak menyebut dasar audit. Sayangnya, angka tersebut kemudian dikutip berulang-ulang oleh berbagai media dan akun media sosial tanpa proses verifikasi ke BPKP selaku auditor negara. Pengulangan menciptakan ilusi kebenaran atau illusory truth effect, sehingga publik meyakini Dewi Noviany benar-benar merugikan negara sebesar itu.

Kedua, kepastian hukum dari audit BPKP Rp48 juta. Berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPKP, lembaga ini telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya telah diserahkan kepada penyidik dan termohon dalam praperadilan ini. Angka yang muncul adalah Rp48 juta. Ini bukan asumsi, bukan perkiraan, melainkan hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana dan administrasi.

Ketiga, bahaya distorsi Rp1,53 miliar. Selisih antara opini dan fakta audit mencapai Rp1,53 miliar atau lebih dari 3.000 persen. Distorsi sebesar ini telah mencabut hak klien kami untuk diadili secara adil. Masyarakat sudah menghukum sebelum hakim memutus. Ini preseden buruk bagi negara hukum.

II. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: PILAR YANG SEDANG DIROBOHKAN Pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung menghakimi telah secara telanjang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah atau Presumption of Innocence. Asas ini bukan basa-basi hukum, melainkan jaminan konstitusional.

  1. Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit memerintahkan bahwa setiap orang yang disangka wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Pasal 66 KUHAP melindungi tersangka dari beban pembuktian. Artinya, yang wajib membuktikan kesalahan adalah penuntut umum, bukan tersangka yang membuktikan dirinya tidak bersalah.
  3. Pasal 14 ayat (2) UU HAM menegaskan hak setiap orang untuk tidak dijatuhi pidana tanpa putusan pengadilan yang final.
  4. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 juga memperkuat bahwa prinsip due process of law wajib dijunjung dalam seluruh tahap peradilan pidana.

“Ketika media dan pihak tertentu terus menerus menyebut Rp1,58 miliar tanpa mengutip hasil audit BPKP Rp48 juta, maka yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi klien kami. Dewi Noviany hari ini berstatus tersangka, bukan terpidana. Status tersangka artinya belum bersalah. Menyebutnya merugikan Rp1,58 miliar sama dengan memvonis di ruang publik,” jelas Putri Maya Rumanti, S.H., M.H.

III. PRAPERADILAN: UJI LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA, BUKAN VONIS SALAH-BENAR Tim Kuasa Hukum menegaskan kembali kepada publik bahwa sidang praperadilan hari ini bukan forum untuk mengadili apakah Dewi Noviany korupsi atau tidak. Praperadilan adalah lembaga kontrol horizontal yang diatur Pasal 77 sampai 83 KUHAP.

Ada tiga batu uji yang kami mohonkan kepada Majelis Hakim:

Pertama, sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sesuai Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka. Kami akan uji apakah unsur kerugian negara Rp48 juta versi BPKP telah dibuktikan dengan dua alat bukti yang memenuhi Pasal 184 KUHAP, atau justru penyidik menggunakan angka Rp1,58 miliar yang tidak diaudit.

Kedua, kecukupan bukti permulaan. Apakah telah ada bukti permulaan yang cukup mengenai mens rea atau niat jahat dan actus reus atau perbuatan melawan hukum dari Dewi Noviany. Dalam korupsi, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara harus dibuktikan terang.

Ketiga, kepatuhan pada prosedur hukum acara. Apakah penyidikan telah sesuai KUHAP, Perkap, dan SOP Polri. Cacat prosedur dapat membatalkan penetapan tersangka.

“Kami percaya pada integritas Majelis Hakim PN Mataram. Hakim tidak memutus berdasarkan headline berita atau tekanan opini. Hakim memutus berdasarkan hukum dan alat bukti di persidangan. Bukan berdasarkan framing Rp1,58 miliar yang tidak diaudit,” tambah Indri Wuryandari, S.H., M.H, anggota tim.

IV. SERUAN UNTUK HENTIKAN TRIAL BY THE PRESS Melihat eskalasi opini yang menyesatkan, Tim Kuasa Hukum menyampaikan tiga seruan:

Pertama, kepada Aparat Penegak Hukum. Kami meminta seluruh proses tetap profesional dan tidak terpengaruh opini publik. Penyidik, penuntut, dan hakim terikat sumpah jabatan untuk menegakkan hukum, bukan memuaskan opini.

Kedua, kepada rekan-rekan pers. Kami mengajak untuk kembali ke Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Berimbang berarti wajib memberitakan juga hasil audit BPKP Rp48 juta. Cover both sides. Jangan hanya copy paste narasi Rp1,58 miliar. Pers adalah pilar demokrasi keempat, bukan eksekutor.

Ketiga, kepada masyarakat. Kawal kasus ini dengan kritis, tapi jangan menghakimi. Jika hari ini kita biarkan seseorang divonis oleh media sebelum diadili, besok bisa jadi kita atau keluarga kita yang jadi korban.

V. PENUTUP: KEMBALI KE FAKTA, JUNJUNG KEADILAN Praperadilan ini adalah ikhtiar mencari kepastian hukum. Bukan untuk menghindar dari proses hukum. Jika penetapan tersangka sah, klien kami siap menghadapi sidang pokok perkara. Tapi jika tidak sah, maka negara hukum mewajibkan status itu dicabut.

Dewi Noviany punya hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah. Punya hak untuk tidak dihakimi oleh berita. Punya hak agar perkaranya diuji berdasarkan fakta audit BPKP, yaitu kerugian negara Rp48 juta, bukan angka Rp1,58 miliar yang lahir dari ruang hampa.

Ketika asas praduga tak bersalah mati, maka matilah keadilan bagi semua. Hari ini Dewi Noviany, besok bisa siapa saja.

Luruskan Fakta: Kerugian Negara Rp48 Juta Sesuai Audit BPKP.
Tegakkan Hukum: Hormati Proses Praperadilan yang Sedang Berjalan.
Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah.

Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany

Ketua Tim: Putri Maya Rumanti, S.H., M.H

Anggota Tim: Indri Wuryandari, S.H., M.H
Mujahiddin, S.H

(BR)

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...