Opini June 23, 2026

Krisis Sampah Pesisir Lombok Timur: Ujian Nyata Visi LOTIM SMART dan Komitmen SDGs 2030

AM
AM
Admin 7 min read
Krisis Sampah Pesisir Lombok Timur: Ujian Nyata Visi LOTIM SMART dan Komitmen SDGs 2030
Krisis Sampah Pesisir Lombok Timur: Ujian Nyata Visi LOTIM SMART dan Komitmen SDGs 2030

Krisis sampah yang terjadi di wilayah pesisir selatan Lombok Timur bukan lagi persoalan kebersihan semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan ekologis, sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Kondisi pantai yang dipenuhi sampah, air laut yang semakin keruh, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat pesisir merupakan indikator bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Timur masih belum berjalan secara optimal.

Data yang disampaikan FITRA NTB menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk sektor air minum, sanitasi, dan persampahan pada Rancangan APBD Tahun 2026 hanya mencapai 0,76 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di atas satu persen. Dari porsi tersebut, hanya sekitar 39 persen yang dialokasikan khusus untuk pengelolaan sampah. Penurunan anggaran di tengah kondisi darurat sampah merupakan paradoks kebijakan. Ketika persoalan lingkungan semakin kompleks, justru keberpihakan fiskal terhadap sektor lingkungan mengalami penyusutan. Hal ini menunjukkan bahwa isu lingkungan belum ditempatkan sebagai prioritas pembangunan daerah.

Visi Lombok Timur SMART yang terdiri dari Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan seharusnya menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara visi yang dibangun dengan implementasi kebijakan yang dijalankan.

Aspek Sejahtera menjadi pertanyaan besar ketika masyarakat pesisir dan nelayan masih menghadapi dampak pencemaran lingkungan. Kesejahteraan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika laut yang menjadi sumber penghidupan mengalami pencemaran, maka kesejahteraan masyarakat pesisir secara langsung ikut terancam.

Pada aspek Maju, pembangunan daerah seharusnya ditandai dengan meningkatnya kualitas infrastruktur lingkungan dan pelayanan publik. Namun fakta bahwa beberapa desa masih belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS), meskipun lahan telah disiapkan oleh pemerintah desa, menunjukkan bahwa kemajuan pembangunan lingkungan belum berjalan secara merata. Daerah yang maju tidak hanya ditandai oleh pembangunan fisik, tetapi juga kemampuan pemerintah dalam mengelola persoalan dasar masyarakat.

Selanjutnya, aspek Adil juga belum sepenuhnya terwujud. Masyarakat pesisir masih menghadapi keterbatasan layanan pengelolaan sampah dibandingkan wilayah perkotaan. Keadilan pembangunan menuntut agar seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah pesisir dan pinggiran, memperoleh akses pelayanan publik yang sama. Ketimpangan layanan persampahan menunjukkan adanya ketidakadilan ekologis yang perlu segera diperbaiki.

Nilai Religius dalam visi SMART juga memiliki relevansi yang kuat terhadap persoalan lingkungan. Dalam nilai-nilai keagamaan, menjaga kebersihan dan kelestarian alam merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia. Ketika lingkungan terus mengalami pencemaran dan persoalan sampah tidak tertangani secara serius, maka nilai religius tidak cukup hanya diwujudkan dalam simbol dan kegiatan seremonial, melainkan harus hadir dalam kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan.

Sementara itu, aspek Transparan dapat dipertanyakan ketika alokasi anggaran sektor air bersih, sanitasi, dan persampahan justru mengalami penurunan menjadi sekitar 0,76 persen dari total APBD. Di tengah kondisi darurat sampah yang dirasakan masyarakat, menurunnya porsi anggaran menunjukkan belum adanya prioritas yang jelas terhadap sektor lingkungan. Transparansi bukan hanya keterbukaan informasi anggaran, tetapi juga keberanian pemerintah menjelaskan alasan kebijakan dan prioritas pembangunan kepada masyarakat.

Persoalan ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap SDGs 2030. Pada Tujuan 6, yaitu Air Bersih dan Sanitasi Layak, masih ditemukan persoalan pengelolaan limbah dan sanitasi lingkungan yang berdampak pada kualitas air dan kesehatan masyarakat. Pada Tujuan 11, yaitu Kota dan Permukiman Berkelanjutan, pengelolaan sampah yang belum optimal menunjukkan bahwa kawasan permukiman pesisir belum memiliki sistem lingkungan yang berkelanjutan. Pada Tujuan 12, yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, minimnya fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah menyebabkan sebagian besar sampah berakhir di lingkungan dan laut. Kemudian pada Tujuan 13, yaitu Penanganan Perubahan Iklim, sampah yang tidak terkelola dapat meningkatkan pencemaran dan memperburuk kerentanan lingkungan pesisir. Sedangkan pada Tujuan 14, yaitu Ekosistem Laut, kondisi laut yang tercemar akibat sampah secara langsung mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan kehidupan nelayan.

Oleh karena itu, persoalan sampah di pesisir selatan Lombok Timur harus dipandang sebagai alarm terhadap implementasi visi SMART dan pencapaian SDGs 2030. Pemerintah daerah perlu menjadikan lingkungan sebagai prioritas pembangunan melalui peningkatan anggaran, pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah, penguatan regulasi, serta pelibatan masyarakat secara aktif. Visi pembangunan tidak boleh berhenti sebagai slogan administratif. SMART harus hadir dalam kebijakan yang nyata, dan SDGs tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan. Ketika sampah masih menumpuk di pantai dan masyarakat masih menghadapi dampaknya, maka yang perlu dibenahi bukan hanya perilaku masyarakat, tetapi juga keberpihakan kebijakan dan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Kondisi darurat sampah di wilayah pesisir selatan Lombok Timur membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat seremonial maupun sekadar sosialisasi. Penanganan sampah harus dilakukan secara terintegrasi melalui penguatan kebijakan, anggaran, infrastruktur, partisipasi masyarakat, dan pengawasan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat diterapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

1.Meningkatkan Prioritas Anggaran Lingkungan

Pemerintah daerah perlu melakukan realokasi dan peningkatan anggaran sektor persampahan, sanitasi, dan lingkungan hidup. Anggaran lingkungan yang saat ini masih sangat kecil harus ditingkatkan secara bertahap agar sejalan dengan tingkat permasalahan yang terjadi di lapangan. Implementasinya dilakukan melalui:

  • Penambahan anggaran persampahan dalam APBD setiap tahun.
  • Pengalokasian Dana Alokasi Khusus lingkungan secara maksimal.
  • Mendorong Dana Desa untuk program pengelolaan sampah.
  • Menjadikan kawasan pesisir selatan sebagai wilayah prioritas penanganan.

Keberpihakan anggaran merupakan indikator nyata implementasi visi SMART, khususnya aspek sejahtera, adil, dan transparan.

2.Pembangunan TPS dan TPS3R di Wilayah Pesisir

Banyak desa pesisir belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Pemerintah daerah perlu segera membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Tahapan implementasinya melalui:

  • Pendataan desa yang belum memiliki TPS.
  • Pemanfaatan lahan desa yang telah disediakan masyarakat.
  • Pengadaan sarana pengangkutan dan peralatan pengolahan.
  • Penunjukan kelompok pengelola di tingkat desa.
  • Monitoring berkala oleh pemerintah daerah.

Desa seperti Pemongkong yang telah menyediakan lahan harus menjadi prioritas pelaksanaan.

3.Pembentukan Bank Sampah Desa

Bank sampah dapat mengubah sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat. Langkah implementasinya melalui:

  • Membentuk bank sampah di setiap desa pesisir.
  • Melibatkan pemuda, perempuan, dan kelompok nelayan.
  • Memberikan pelatihan pemilahan dan pengolahan sampah.
  • Membangun kerja sama dengan pengepul dan industri daur ulang.
  • Memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat.

Model ini mendukung SDGs 12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.

4.Program Satu Rumah Satu Tempat Sampah Terpilah

Sampah harus diselesaikan dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Implementasinya melalui:

  • Penyediaan dua jenis tempat sampah di rumah tangga.
  • Edukasi pemilahan organik dan anorganik.
  • Pendampingan oleh kader lingkungan desa.
  • Penilaian desa bersih setiap tahun.
  • Pemberian penghargaan bagi masyarakat yang disiplin.

Kebijakan ini akan mengurangi volume sampah yang masuk ke pantai.

5.Pembentukan Satgas Pesisir Bersih

Persoalan sampah tidak dapat diselesaikan pemerintah sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor. Satgas dapat terdiri dari:

  • Pemerintah daerah.
  • Pemerintah desa.
  • Mahasiswa.
  • Organisasi kepemudaan.
  • Kelompok nelayan.
  • Komunitas lingkungan.
  • Organisasi perempuan pesisir.

Tugas satgas:

  • Aksi bersih pantai rutin.
  • Edukasi masyarakat.
  • Pemantauan titik sampah.
  • Pelaporan kondisi lingkungan.
  • Pendampingan desa.

6.Regulasi dan Sanksi Lingkungan

Peraturan desa dan peraturan daerah harus diperkuat. Langkah yang dapat dilakukan:

  • Penyusunan Perdes pengelolaan sampah.
  • Penetapan larangan membuang sampah ke sungai dan laut.
  • Pemberian sanksi administratif.
  • Pemberian insentif bagi desa yang berhasil mengurangi sampah.

Pendekatan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong perubahan perilaku.

7.Sistem Monitoring dan Transparansi Publik

Masyarakat harus mengetahui bagaimana anggaran dan program lingkungan dijalankan. Implementasinya melalui:

  • Publikasi anggaran persampahan setiap tahun.
  • Pelaporan capaian program secara berkala.
  • Peta titik sampah berbasis desa.
  • Forum evaluasi bersama masyarakat.
  • Pelibatan perguruan tinggi dalam evaluasi.

Aspek ini merupakan implementasi nyata dari nilai transparan dalam visi SMART.

Tahapan Ideal Pelaksanaan Jangka Pendek (0–1 Tahun)

  • Pemetaan titik sampah pesisir.
  • Pembentukan Satgas Pesisir Bersih.
  • Sosialisasi dan edukasi masyarakat.
  • Pembangunan TPS prioritas.
  • Program gotong royong rutin.

Jangka Menengah (1–3 Tahun)

  • Pembangunan TPS3R di wilayah pesisir.
  • Pembentukan bank sampah desa.
  • Integrasi program dengan Dana Desa.
  • Penguatan regulasi lingkungan.

Jangka Panjang (3–5 Tahun)

  • Terwujudnya sistem pengelolaan sampah terpadu.
  • Penurunan volume sampah pesisir secara signifikan.
  • Meningkatnya kualitas lingkungan laut.
  • Meningkatnya kesejahteraan masyarakat pesisir.
  • Tercapainya indikator SDGs dan visi SMART secara nyata.

Pada akhirnya, persoalan sampah bukan hanya tentang kebersihan lingkungan, tetapi juga tentang keberpihakan pembangunan. Jika pemerintah serius mewujudkan Lombok Timur SMART dan mendukung SDGs 2030, maka pengelolaan sampah harus ditempatkan sebagai prioritas pembangunan daerah, bukan sekadar agenda pelengkap.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...