KPM Luruskan Pemahaman: Desa Bukan Penentu Desil DTSEN
LOMBOK TIMUR, Kamis 27 Agustus 2026_Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat (KPM), Irfan Muliadi, meluruskan pemahaman yang berkembang di tengah masyarakat terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya mengenai penentuan desil masyarakat.
Menurut Irfan, masih terdapat masyarakat yang mengira bahwa perangkat desa atau pemerintah desa merupakan pihak yang menentukan desil masyarakat. Pemahaman tersebut perlu diluruskan karena tidak tepat apabila setiap ketidaksesuaian desil langsung ditujukan kepada pemerintah desa.
“Pemerintah desa bukan penentu desil DTSEN. Jangan ketika seseorang mendapatkan desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonominya, kemudian perangkat desa langsung dituduh sebagai pihak yang menentukan. Itu pemahaman yang perlu kita luruskan bersama,” tegas Irfan Muliadi.
Ia menjelaskan, DTSEN merupakan data yang mengintegrasikan berbagai sumber data sosial dan ekonomi pemerintah. Karena itu, proses pembentukan, pengolahan, dan pemutakhiran data tidak dapat dipahami sebagai kewenangan pemerintah desa semata.
Desa berada di tengah masyarakat dan menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, tetapi bukan berarti desa memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri desil setiap warga.
Irfan mengakui bahwa di lapangan masih mungkin ditemukan data yang belum menggambarkan kondisi masyarakat secara tepat. Namun, menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi melalui verifikasi, klarifikasi, dan pemutakhiran data, bukan dengan membangun tuduhan kepada perangkat desa tanpa dasar yang jelas.
“Kalau ada masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data atau desil yang tercatat, silakan sampaikan dan tanyakan melalui mekanisme yang benar. Jangan langsung menyimpulkan bahwa desa yang menentukan. Kita harus membedakan antara pihak yang membantu masyarakat dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem pengelolaan data tersebut,” jelasnya.
Irfan juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi, terutama di ruang publik dan media sosial. Masyarakat berhak bertanya, mengkritik, maupun menyampaikan keberatan, tetapi informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta.
“Bertanya itu tidak salah, mengkritik juga tidak salah. Yang menjadi masalah adalah ketika kita belum memahami persoalannya, tetapi sudah menyalahkan dan menuduh pihak tertentu. Sebelum memberikan penilaian, mari kita cari tahu dulu mekanismenya dan lakukan klarifikasi,” tegasnya.
KPM berharap persoalan DTSEN tidak menjadi sumber kesalahpahaman antara masyarakat dengan pemerintah desa. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, seluruh pihak diharapkan bersama-sama mencari solusi melalui jalur yang tepat.
“Jangan jadikan pemerintah desa sebagai kambing hitam atas persoalan data yang mekanismenya tidak ditentukan oleh desa. Mari kita kawal datanya, kita perbaiki jika ada kekeliruan, dan pastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perhatian sesuai kondisi sebenarnya.”
KPM menegaskan akan terus mendorong agar persoalan data sosial ekonomi dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi atau sangkaan yang tidak tepat.