Komisi Informasi Sempurnakan Instrumen Monev 2026: 107 Badan Publik Dinilai, Fokus Transparansi Anggaran dan Layanan Publik
Mataram-Komisi Informasi (KI) resmi menyempurnakan instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2026. Penilaian tahun ini melibatkan sebanyak 107 badan publik dari berbagai tingkatan dan jenis lembaga, dengan pendekatan yang lebih mendalam, tajam, dan berorientasi pada substansi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bukan sekadar kelengkapan administrasi semata.
Dalam penyempurnaan instrumen ini, KI menegaskan bahwa penilaian tahun 2026 akan memotret secara nyata bagaimana manajemen informasi dijalankan, seberapa terbuka penggunaan anggaran negara/daerah, khususnya untuk proyek-proyek strategis, serta kualitas sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat akuntabilitas publik dan menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan lengkap. Cakupan penilaian tahun ini sangat luas, mencakup hampir seluruh lembaga yang mengelola kepentingan publik, mulai dari perangkat daerah, lembaga vertikal, badan usaha, hingga satuan pendidikan dan pemerintahan terkecil. Berikut rincian lengkapnya:
1. Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Sebanyak 39 instansi, mencakup dinas, badan, dan kantor di lingkungan pemerintah daerah. 2. Lembaga Vertikal: Sebanyak 19 lembaga, meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta lembaga negara dan vertikal lainnya yang beroperasi di wilayah setempat. 3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Sebanyak 4 perusahaan daerah yang bergerak dalam pelayanan publik dan ekonomi daerah. 4. Satuan Pendidikan: Sebanyak 20 sekolah, yang meliputi jenjang pendidikan dasar hingga menengah, sebagai bagian dari penerapan transparansi di sektor pendidikan. 5. PPID Kabupaten/Kota: Seluruh Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi tingkat kabupaten dan kota, yang menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik. 6. Rumah Sakit: Sebanyak 10 unit pelayanan kesehatan, mengingat sektor kesehatan memiliki kepentingan publik yang sangat tinggi dan sensitif. 7. Pemerintah Desa: Sebanyak 8 desa yang menjadi percontohan, guna mendorong transparansi pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah.
Seluruh badan publik yang telah ditetapkan dalam daftar ini diwajibkan untuk segera menyiapkan seluruh dokumen, data, dan bukti pendukung yang dibutuhkan guna mengisi instrumen penilaian secara lengkap dan akurat. KI menegaskan bahwa partisipasi dan kesiapan ini merupakan kewajiban hukum sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP.
Enam Pilar Indikator Penilaian: Mengukur Kualitas dan Komitmen
Instrumen Monev 2026 disusun berbasis enam indikator utama yang mencakup seluruh aspek pengelolaan informasi, mulai dari ketersediaan hingga pemanfaatannya oleh masyarakat. Keenam indikator tersebut adalah:
- Kualitas Informasi Publik Penilaian tidak hanya melihat ada atau tidaknya informasi, tetapi menilai tingkat keakuratan, kelengkapan, kemutakhiran, serta kejelasan isi informasi yang disajikan. Informasi yang berkualitas adalah informasi yang bebas dari kesalahan, mudah dipahami, dan mencerminkan kondisi nyata lembaga.
- Jenis Informasi Badan publik dinilai berdasarkan kepatuhan dalam menyajikan seluruh kategori informasi yang diwajibkan undang-undang, yaitu: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DID) yang telah melalui uji konsekuensi yang sah.
- Pelayanan Informasi Indikator ini mengukur kinerja layanan yang diberikan kepada pemohon informasi. Aspek yang dinilai meliputi kemudahan prosedur permohonan, kecepatan waktu tanggapan, kesopanan petugas, mekanisme penanganan keberatan, hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diterima.
- Komitmen Ini adalah indikator mendasar yang melihat keseriusan pimpinan lembaga dalam menerapkan keterbukaan. Parameter meliputi: adanya keputusan penunjukan PPID yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, pembentukan struktur organisasi pengelola informasi, serta kebijakan internal yang mendukung pengelolaan dokumen dan informasi.
- Sarana dan Prasarana Ketersediaan fasilitas fisik maupun non-fisik untuk menjamin akses informasi. Mulai dari ruang pelayanan informasi yang nyaman dan terjangkau, peralatan pengelolaan arsip, hingga fasilitas bagi kelompok rentan agar mereka juga dapat mengakses informasi dengan mudah.
- Digitalisasi Di era modern, keterbukaan informasi sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi. Penilaian akan melihat seberapa optimal badan publik memanfaatkan situs web resmi, portal data, media sosial, dan sistem informasi berbasis elektronik lainnya untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pelayanan tanpa batasan ruang dan waktu.
Empat Kategori Predikat: Dari Belum Memenuhi Syarat Hingga Teladan
Berdasarkan capaian dari keenam indikator di atas, setiap badan publik akan dikelompokkan ke dalam empat kategori penilaian akhir. Kategori ini menjadi cerminan tingkat keterbukaan dan kinerja lembaga tersebut:
1. Tidak Informatif: Kategori ini diberikan kepada badan publik yang belum memenuhi standar dasar keterbukaan. Ciri utamanya adalah minimnya informasi yang disediakan, layanan informasi belum berjalan sebagaimana mestinya, dan belum adanya komitmen nyata dari pimpinan. 2. Menuju Informatif: Diberikan kepada lembaga yang sudah berusaha memenuhi kewajiban namun masih banyak kekurangan mendasar. Terdapat upaya penyediaan informasi namun belum lengkap, sarana prasarana terbatas, atau digitalisasi belum berjalan efektif. 3. Cukup Informatif: Lembaga dalam kategori ini sudah memenuhi standar minimal UU KIP. Informasi tersedia, layanan berjalan, dan sudah ada dukungan sarana prasarana. Namun, masih terdapat ruang perbaikan agar kualitas informasi dan layanan bisa lebih maksimal. 4. Informatif: Predikat tertinggi ini diperoleh lembaga yang menjadi teladan penerapan keterbukaan informasi. Seluruh indikator terpenuhi dengan sangat baik, informasi lengkap dan mutakhir, layanan cepat dan ramah, digitalisasi berjalan optimal, serta memiliki sistem manajemen informasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Fokus Utama Monev 2026: Transparansi Anggaran dan Manajemen KIP
Komisi Informasi menegaskan bahwa Monev tahun 2026 membawa pergeseran fokus yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tidak lagi hanya berhenti pada "apakah informasi sudah dipasang di situs web", tetapi lebih dalam menilai bagaimana pengelolaan dan manajemen informasi publik dilakukan di dalam lembaga tersebut. "Kami akan memotret secara langsung bagaimana sistem keterbukaan informasi dijalankan, bagaimana dokumen dikelola, dan bagaimana kebijakan internal mendukung hak masyarakat untuk tahu," ungkap perwakilan KI.
Poin krusial lain yang menjadi sorotan utama adalah keterbukaan penggunaan anggaran dan belanja negara/daerah. KI akan memeriksa secara mendalam transparansi pengelolaan keuangan, dengan penekanan khusus pada proyek-proyek strategis, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi dana yang bernilai besar atau berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anggaran yang dikelola dalam kegelapan, serta mendorong pencegahan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, sistem informasi pelayanan masyarakat juga menjadi perhatian utama. Badan publik dituntut untuk memiliki sistem yang terintegrasi, mudah diakses, dan menyajikan data yang relevan dengan kebutuhan warga, baik itu terkait perizinan, pelayanan dasar, maupun data pembangunan.
Imbauan: Segera Persiapkan Seluruh Instrumen Penilaian
Menyusul disempurnakannya kerangka kerja ini, Komisi Informasi mengimbau seluruh 107 badan publik yang masuk dalam daftar penilaian Monev 2026 untuk segera bergerak. Pimpinan lembaga diminta menginstruksikan tim kerja dan PPID untuk mulai mengumpulkan, merapikan, dan memvalidasi seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan.
Seluruh isian instrumen penilaian harus disiapkan dengan bukti-bukti yang sah, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan. KI akan melakukan verifikasi lapangan dan pengecekan fakta untuk memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. "Keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban dan budaya kerja yang harus dibangun. Predikat yang diperoleh nanti akan menjadi cerminan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga Anda," tegas sahnam dalam pernyataan resminya.
Hasil dari Monev 2026 nantinya akan dijadikan dasar evaluasi kinerja pelayanan publik, bahan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan, serta penentuan lembaga-lembaga teladan yang berhak mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik.