KNPI Kecamatan Keruak Soroti Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Dapur MBG SPPG Montong Belae di Pinggir Jalan Umum
Keruak, 11 Maret 2026_Pembangunan fasilitas dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Namun di sisi lain, setiap pembangunan fasilitas publik tetap harus memperhatikan aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Hal inilah yang menjadi sorotan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Keruak terhadap pembangunan tempat sampah dapur MBG yang dikelola oleh Yayasan Ziban Karya Nusantara SPPG Montong Belae. Pasalnya, bak sampah dapur tersebut dibangun tepat di pinggir jalan umum yang setiap hari dilalui masyarakat.
Ketua KNPI Kecamatan Keruak, Lalu Muhammad Andi Rahmatullah, menilai lokasi pembangunan bak sampah tersebut sangat tidak tepat dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata soal keberadaan bak sampah, tetapi menyangkut tata kelola lingkungan yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan yang menghasilkan limbah, terlebih limbah dapur dalam jumlah besar.
“Pada prinsipnya kami mendukung program MBG karena tujuannya baik, yaitu meningkatkan gizi masyarakat. Namun pelaksanaannya juga harus memperhatikan aspek lingkungan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Andi menjelaskan bahwa pembangunan tempat sampah dapur di pinggir jalan umum berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari bau tidak sedap, potensi pencemaran lingkungan, hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, keberadaan tempat sampah di ruang milik jalan umum juga berpotensi menimbulkan kesan kumuh serta merusak estetika lingkungan sekitar.
“Bayangkan jika setiap hari limbah dapur dibuang di bak sampah yang berada di pinggir jalan umum. Bukan hanya bau yang menyengat, tetapi juga berpotensi mengundang lalat, tikus, dan hewan lainnya. Ini tentu bisa mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan fasilitas pengelolaan sampah semestinya dilakukan dengan memperhatikan standar teknis pengelolaan limbah, termasuk penempatan lokasi yang tidak berada di area publik seperti pinggir jalan.
Dalam konteks regulasi, tindakan menempatkan atau menumpuk sampah di area jalan umum sebenarnya berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Selain itu, aturan terkait kebersihan ruang publik juga ditegaskan dalam ketentuan hukum yang melarang tindakan mengotori jalan atau tempat umum. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan publik.
Lebih jauh lagi, dalam prinsip pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib memperhatikan aspek pencegahan serta pengendalian dampak lingkungan.
Artinya, setiap pengelola fasilitas yang menghasilkan limbah wajib memastikan bahwa pengelolaan limbah tersebut tidak mencemari lingkungan atau merugikan masyarakat.
Andi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan KNPI bukanlah bentuk penolakan terhadap program MBG maupun kegiatan dapur SPPG Montong Belae, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami tidak menolak programnya. Justru kami ingin memastikan program ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru. Karena kalau dibiarkan, persoalan kecil seperti ini bisa menjadi masalah lingkungan yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah merupakan isu serius yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di banyak daerah di Indonesia. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, bahkan memicu berbagai masalah lain seperti banjir dan kerusakan ekosistem.
Oleh karena itu, menurutnya, pengelolaan limbah dapur seharusnya dilakukan dengan sistem yang lebih tertutup dan berada di area yang tidak langsung bersentuhan dengan ruang publik.
KNPI Keruak pun mendorong pihak pengelola dapur MBG SPPG Montong Belae untuk segera melakukan evaluasi terhadap lokasi bak sampah tersebut.
Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain memindahkan bak sampah ke area yang lebih tertutup, menyediakan sistem pengelolaan limbah yang lebih higienis, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun dinas terkait agar pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan standar lingkungan.
“Kalau memang dapur MBG menghasilkan limbah setiap hari, maka harus ada sistem pengelolaan yang jelas. Misalnya menggunakan tempat penampungan tertutup, pengangkutan rutin, atau pengolahan limbah organik. Jangan hanya membuat bak sampah di pinggir jalan,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah desa dan instansi terkait dapat turun langsung melakukan peninjauan terhadap lokasi tersebut untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan dari pemerintah sangat penting agar setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tetap berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola lingkungan yang baik.
“Lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Ketika ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban kita semua untuk mengingatkan,” kata Andi.
KNPI Keruak menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dimiliki oleh organisasi kepemudaan. Harapannya, persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pengelola dapur MBG, pemerintah desa, serta masyarakat sekitar.
Dengan demikian, program MBG dapat tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“Program yang baik harus dilaksanakan dengan cara yang baik pula. Jangan sampai tujuan mulia justru tercoreng karena hal-hal yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya.