KI NTB Sidangkan Dua Sengketa Informasi Publik,Satu Perkara Selesai Lewat Mediasi
MATARAM, Jum'at 3 Juli 20256,SkalaNTB Media.Com—
Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang sengketa informasi publik terhadap dua perkara sekaligus pada Kamis (2/7/2026). Namun, dua persidangan tersebut menghasilkan output yang kontras. Satu perkara terkait transparansi proyek daerah berhasil diselesaikan lewat jalur damai, sementara sengketa jaminan nasabah BUMN justru membatu dan berlanjut ke meja adjudikasi.
Perkara pertama yang berhasil mencapai titik temu mempertemukan seorang warga bernama Abdul Malik Ibrahim selaku pemohon, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat sebagai termohon.
Objek yang disengketakan dalam sidang ini adalah dokumen terkait pembangunan Alun-Alun dan taman Kabupaten Lombok Barat. Setelah melalui pemeriksaan awal dan dinyatakan memenuhi syarat formil serta materiil, Majelis Komisioner KI NTB langsung mengarahkan kedua pihak ke ruang mediasi. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa dengan komitmen keterbukaan.
Kondisi sebaliknya terjadi pada perkara kedua yang mempertemukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Advokasi Rakyat selaku pemohon, dengan PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya sebagai termohon.
LBH Wahana Advokasi Rakyat menggugat PT Pegadaian guna meminta akses terhadap dokumen jaminan gadai milik salah seorang nasabah. Sayangnya, proses mediasi yang dijembatani oleh KI NTB berjalan buntu. Kedua belah pihak keras pada pendirian masing-masing dan tidak mencapai kesepakatan, sehingga Majelis Komisioner terpaksa menyeret perkara ini ke tahap sidang adjudikasi nonlitigasi.
Menanggapi dinamika dua sidang tersebut, Anggota Komisi Informasi NTB, Sahnam, menegaskan bahwa sengketa informasi seharusnya menjadi pelajaran bagi badan publik maupun masyarakat. Ia mendorong publik untuk tidak ragu memanfaatkan seluruh saluran hukum yang disediakan negara demi memperoleh hak informasi.
"Masyarakat perlu terus mendapatkan literasi mengenai keterbukaan informasi. Ini penting agar publik paham betul bagaimana sebuah kebijakan itu dibuat dan bagaimana anggaran daerah atau negara itu digunakan," ujar Sahnam usai persidangan.
Lebih lanjut, Sahnam mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawal roda pembangunan tidak boleh hanya bermodalkan asumsi, melainkan harus berbasis data yang sahih.
"Partisipasi masyarakat dalam pembangunan harus didasarkan pada informasi yang valid. Karenanya, masyarakat harus ikut mengawasi jalannya pemerintahan dengan terus mengakses informasi yang memang menjadi hak mereka," pungkasnya.
Laporan : Tim/Red Redaksi : SkalaNTB Media. Com