Kecamatan April 11, 2026

Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat Jerowaru Imbau Warga Pahami Aturan BPJS-PBI Berdasarkan Desil

Heri S.
Heri S.
Admin 2 min read
Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat Jerowaru Imbau Warga Pahami Aturan BPJS-PBI Berdasarkan Desil
Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat Jerowaru Imbau Warga Pahami Aturan BPJS-PBI Berdasarkan Desil

Lombok Timur, 11 April 2026_Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat Kecamatan Jerowaru, Irfan Muliadi, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar memahami kebijakan terbaru terkait reaktivasi dan pengusulan BPJS-PBI sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lombok Timur tentang pelayanan kesehatan dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) tahun 2025.

Dalam keterangannya, Irfan menegaskan bahwa saat ini proses reaktivasi maupun pengusulan BPJS-PBI tidak lagi semata-mata berdasarkan pengajuan, melainkan sangat bergantung pada penentuan desil kesejahteraan yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSN). Penentuan desil tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan apakah seseorang layak atau tidak untuk menerima bantuan iuran BPJS-PBI.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa lolos atau tidaknya usulan BPJS-PBI saat ini sangat ditentukan oleh posisi desil. Ini bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah desa atau kecamatan, melainkan mengacu pada data pusat,” ujarnya.

Namun demikian, Irfan juga mengungkapkan fakta di lapangan yang cukup memprihatinkan. Ia menyebutkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang masuk dalam kategori desil 6 ke atas, yang secara tampilan dianggap mampu, tetapi pada kenyataannya masih sangat membutuhkan bantuan, khususnya dalam hal pembiayaan kesehatan.

“Secara kasat mata mungkin terlihat cukup, namun jika ditelusuri lebih dalam, banyak di antara mereka yang sesungguhnya masih membutuhkan akses pengobatan gratis dan bantuan kesehatan lainnya,” tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Irfan mengajak masyarakat untuk tidak serta-merta menyalahkan pemerintah di tingkat desa, kecamatan, maupun daerah apabila mengalami kendala dalam pengurusan BPJS-PBI. Ia menekankan bahwa seluruh data yang digunakan bersumber dari DTSN yang menjadi rujukan nasional.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini dengan bijak. Ketika ada kendala, jangan langsung menyalahkan pemerintah setempat, karena data yang digunakan adalah data terpusat,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Irfan Muliadi juga menyampaikan harapan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar terus melakukan evaluasi dan verifikasi ulang (cross check) terhadap data DTSN, sehingga dapat lebih akurat dan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Harapan kami, ke depan ada perbaikan data yang lebih akurat, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan haknya secara adil,” tutupnya.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...