Hukum & Kriminal October 23, 2026

Kejari Lombok Timur Tetapkan Kades dan Bendahara Kotaraja sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Desa

Heri S.
Heri S.
Admin 2 min read
Kejari Lombok Timur Tetapkan Kades dan Bendahara Kotaraja sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Desa
Kejari Lombok Timur Tetapkan Kades dan Bendahara Kotaraja sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Desa

LOMBOK TIMUR, SkalaMedia.com — Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Kepala Desa Kotaraja dan Bendahara Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, dilakukan pada 20 Oktober 2026. Perkara ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.

Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Desa Kotaraja selanjutnya diminta menindaklanjuti temuan tersebut sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku.

Namun, kewajiban tindak lanjut atas temuan Inspektorat itu disebut tidak dipenuhi dalam tenggat waktu 60 hari. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penanganan perkara melalui jalur hukum.

Berkas Perkara Diserahkan kepada Kejaksaan

Inspektorat Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam informasi yang disampaikan, penanganan perkara tersebut juga merujuk pada Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri tertanggal 25 Januari 2023, khususnya ketentuan mengenai tindak lanjut atas temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Apabila kewajiban penyelesaian tidak dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku, perkara dapat diteruskan melalui jalur pidana sesuai ketentuan yang relevan.

Proses Hukum Harus Berjalan Transparan

Penetapan tersangka dalam perkara ini menjadi perhatian terhadap pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengelolaan dana desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan perlu ditangani melalui proses pemeriksaan yang profesional dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses peradilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga informasi ini disusun, rincian nilai dugaan kerugian negara, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta keterangan resmi dari pihak tersangka belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima.

SkalaMedia.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...