Hukum & Kriminal May 30, 2026

GRADIN Soroti Pengawalan Aktivitas Penembokan pada Lahan yang Masih Berproses di Pengadilan

Heri S.
Heri S.
Admin 2 min read
GRADIN Soroti Pengawalan Aktivitas Penembokan pada Lahan yang Masih Berproses di Pengadilan
GRADIN Soroti Pengawalan Aktivitas Penembokan pada Lahan yang Masih Berproses di Pengadilan

Lombok Timur, 30 Mei 2026_Gerakan Advokat Indonesia (GRADIN) menyampaikan perhatian serius terhadap adanya aktivitas penembokan pada sebidang lahan yang diketahui masih menjadi objek sengketa dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Selong dengan Nomor Perkara 151/PDT.BTH/2025/PN Sel.

Pihak GRADIN, Zainudin Assiyadi Atambua Timur, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Polsek Keruak terkait informasi adanya pengawalan aparat dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan, pihak Polsek Keruak membenarkan adanya kehadiran personel di lokasi.

Menurut Zainudin Assiyadi Atambua Timur, keberadaan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban masyarakat merupakan tugas yang harus dihormati. Namun demikian, dalam perkara yang masih menjadi objek sengketa dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap, aparat penegak hukum diharapkan senantiasa menjaga netralitas serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu pihak yang sedang bersengketa.

GRADIN menilai bahwa setiap proses yang berkaitan dengan objek sengketa yang masih diperiksa oleh pengadilan sepatutnya disikapi secara hati-hati oleh seluruh pihak. Hal tersebut penting untuk menjaga marwah penegakan hukum, memberikan rasa keadilan kepada para pihak, serta mencegah munculnya potensi konflik di tengah masyarakat.

"Kami menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun kami berharap aparat tetap berdiri pada posisi yang netral dalam setiap perkara yang masih berproses hukum. Apabila suatu tindakan dilakukan atas dasar putusan atau penetapan pengadilan yang sah, tentu hal tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Sebaliknya, dalam perkara yang masih disengketakan dan belum memperoleh kepastian hukum, kehati-hatian serta profesionalitas harus menjadi prioritas utama," Zainudin Assiyadi Atambua Timur.

Lebih lanjut, GRADIN berharap aparat penegak hukum dapat terus berperan sebagai penjaga keamanan, pengayom masyarakat, dan penengah yang objektif dalam setiap konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Kehadiran aparat hendaknya memberikan rasa aman bagi semua pihak dan tidak menimbulkan penafsiran yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

GRADIN juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menahan diri dari tindakan-tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Kepastian hukum, menurut GRADIN, harus diperoleh melalui mekanisme peradilan yang sah dan bukan melalui tindakan sepihak sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen GRADIN dalam mendorong tegaknya supremasi hukum, netralitas aparat penegak hukum, serta terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan pihak mana pun.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...