Gas 3 Kg Langka dan Mahal, Ganas Gruduk Kantor Bupati
SELONG,LOMBOK TIMUR 20 April 2026,SkalaNTB Media –
Gelombang keprihatinan mendalam datang dari berbagai lapisan masyarakat terkait krisis ketersediaan Gas Elpiji 3 kg (Gas Melon). Selain kelangkaan yang mencekik, harga di lapangan kini melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal ini, Ketua Ormas GANAS Gerakan Advokad Nusantara (GANAS), L. Anugrah Bayu Adi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena sangat memukul ekonomi rakyat kecil dan pelaku usaha mikro.
Dua Krisis Utama di Lapangan Dalam pernyataan sikapnya, L. Anugrah menyoroti dua masalah krusial yang meresahkan warga:
Kelangkaan Ekstrem: Masyarakat terpaksa mengantre berjam-jam hingga berkeliling antar-agen tanpa kepastian stok. Kondisi ini dinilai membuang produktivitas warga yang seharusnya digunakan untuk bekerja.
Harga Tak Wajar: Meskipun bersubsidi, harga di pasaran kini jauh melampaui HET. Hal ini menjadi beban berat bagi anggaran keluarga berpenghasilan rendah.
Tegakkan Hukum: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar L. Anugrah Bayu Adi menilai kelangkaan ini adalah indikasi kuat adanya praktik ilegal seperti penimbunan, pengoplosan, dan pengalihan alokasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa hukum telah mengatur sanksi yang sangat berat bagi para pelanggar.
"Kami menuntut tindakan tegas! Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan gas subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ini bukan ancaman main-main, aparat harus berani menerapkan sanksi maksimal agar ada efek jera," tegas L. Anugrah Bayu Adi.
Selain itu, ia juga merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana praktik penimbunan untuk manipulasi harga dapat dipidana penjara 3 tahun.
Tuntutan Ormas GANAS dan Masyarakat Melalui rilis ini, Ormas GANAS bersama elemen masyarakat menyampaikan permintaan resmi:
Kelancaran Distribusi: Meminta pemerintah menjamin stok gas 3 kg tersedia di setiap pangkalan.
Normalisasi Harga: Memastikan harga kembali sesuai HET di seluruh tingkatan pengecer.
Tindakan Aparat: Memohon Polri dan pihak berwenang melakukan sidak dan menyeret oknum penimbun ke pengadilan.
"Jangan biarkan kebutuhan pokok rakyat menjadi ajang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami dari Ormas GANAS akan terus mengawal masalah ini sampai distribusi kembali normal dan pelaku kriminal subsidi mendekam di penjara," tutup L. Anugrah Bayu Adi.
Penulis :Man Redaksi : SkalaNTB Media.