Dukung Penegakan Hukum, Ketua Yayasan Sosial Gumi Gora Tegaskan Batas Etika Kritik di Ruang Publik
Nusa Tenggara Barat, 21 April 2026_Ketua Yayasan Sosial Gumi Gora, Usman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda NTB dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB, Miq Iqbal, terkait dugaan pelanggaran etika komunikasi di ruang digital.
Menurut Usman, persoalan ini tidak semata berkaitan dengan penyebaran nomor telepon atau bentuk kritik terhadap seorang pemimpin, melainkan telah berkembang menjadi pola komunikasi yang mengarah pada hinaan, caci maki, dan serangan personal yang tidak mencerminkan etika publik.
“Dalam berbagai unggahan yang beredar, terlihat adanya konsistensi narasi bernuansa kebencian, sindiran tajam, hingga menyentuh ranah pribadi. Ini bukan lagi kritik yang sehat, melainkan bentuk komunikasi yang berpotensi merusak tatanan sosial,” tegas Usman.
Ia menambahkan, ruang publik digital seharusnya menjadi wadah diskursus yang sehat dan beradab. Namun, konten yang disampaikan oleh akun yang dipersoalkan justru memicu ketidaknyamanan di tengah masyarakat, termasuk mereka yang menjunjung tinggi nilai etika dan netralitas.
Usman juga menyoroti pentingnya membedakan antara kritik konstruktif dan serangan personal. Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari proses evaluasi dan perbaikan. Namun, kritik memiliki batas yang harus dihormati bersama.
“Miq Iqbal sebagai Gubernur NTB dikenal terbuka terhadap kritik yang membangun. Akan tetapi, ketika kritik berubah menjadi penghinaan, fitnah, atau serangan terhadap kehormatan pribadi, maka hal tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kritik, melainkan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan beberapa aspek penting yang perlu dipahami masyarakat:
Doxing merupakan tindakan menyebarkan data pribadi tanpa izin, seperti nomor telepon atau alamat, yang berpotensi menimbulkan kerugian secara psikologis maupun sosial. Praktik ini dapat dijerat melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kritik konstruktif adalah penyampaian pendapat yang bertujuan memperbaiki, berbasis data, disampaikan dengan itikad baik, serta fokus pada kebijakan atau kinerja, bukan menyerang pribadi. Kritik jenis ini dilindungi dalam sistem demokrasi.
Kritik melecehkan adalah bentuk kritik yang mengandung penghinaan, fitnah, atau serangan terhadap kehormatan seseorang. Jenis ini berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Usman menegaskan bahwa perbedaan mendasar dari ketiga hal tersebut terletak pada niat, isi, dan cara penyampaian. Doxing menyasar privasi individu, kritik konstruktif bertujuan perbaikan, sementara kritik melecehkan berfokus pada serangan personal.
Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan terhadap data pribadi kini semakin diperkuat. Kebebasan berpendapat tetap dijamin sebagai bagian dari demokrasi, namun tidak bersifat tanpa batas.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga etika, menghormati martabat orang lain, dan tidak menyalahgunakan kebebasan tersebut. Penegakan hukum harus menjadi pembelajaran bersama agar ruang digital kita tetap sehat, aman, dan bermartabat,” tutup Usman.