Daftar 4 Point Penting Clarification Bang Zul: "Dana Rp24 M Cair Setelah Masa Jabatan Saya Berakhir"
MATARAM, Rabu 22 Juli 2026,SkalaNTB Media.Com –
Seiring maraknya dinamika pemberitaan di tengah masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan dana kegiatan Lombok Sumbawa Motocross di Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc—atau yang akrab disapa Bang Zul—secara terbuka memberikan klarifikasi tegas. Langkah ini diambil guna memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, adil, transparan, dan tidak terdistorsi oleh narasi yang belum berimbang.
Dengan penuh tanggung jawab moral dan kepemimpinan, Gubernur NTB periode 2018–2023 tersebut menegaskan posisi dan sikap resminya terhadap isu yang berkembang.
"Saya tegaskan, saya tidak terlibat sama sekali dalam persoalan yang saat ini menjadi sorotan publik," ujar Bang Zul dengan lugas.
Untuk meluruskan duduk perkara secara komprehensif, berikut 4 Point Penting Klarifikasi Bang Zul yang patut diketahui oleh insan pers dan masyarakat luas:
- MXGP Internasional dan Lombok Sumbawa Motocross Adalah Dua Hal Berbeda Bang Zul meminta publik dan media untuk cermat dalam membedakan entitas kegiatan. Isu yang kini disorot bukanlah ajang kejuaraan dunia MXGP, melainkan kegiatan olahraga tingkat daerah bertajuk Lombok Sumbawa Motocross.
MXGP merupakan agenda internasional strategis yang terbukti membawa dampak signifikan bagi perekonomian, UMKM, dan pariwisata NTB. Sementara Lombok Sumbawa Motocross memiliki konteks, waktu, skala, hingga mekanisme anggaran yang sepenuhnya berbeda. Mencampuradukkan keduanya dalam satu narasi dianggap sangat tidak tepat dan menyesatkan.
- Dana Rp24 Miliar Cair Setelah Masa Jabatan Berakhir Menjawab kesimpangsiuran terkait pencairan dana sebesar Rp24 miliar, Bang Zul mengungkapkan fakta berbasis lini waktu (timeline) administrasi pemerintahan:
"Saya mengakhiri masa tugas sebagai Gubernur NTB pada September 2023. Berdasarkan data yang ada, pencairan dana sebesar 24 miliar yang menjadi sorotan terjadi pada periode setelahnya," jelasnya.
Pada saat pencairan dana tersebut berlangsung, kepemimpinan Daerah NTB telah beralih kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Sesuai dengan hukum tata kelola pemerintahan, segala kebijakan alokasi, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran berada sepenuhnya di bawah kewenangan Penjabat Gubernur yang sedang aktif menjabat saat itu.
- Kehadiran di Hadapan Hukum Murni Sebagai Saksi Terkait pemanggilan oleh Aparat Penagak Hukum (APH), Bang Zul menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum. Ia hadir secara kooperatif dan sukarela untuk memberikan keterangan secara objektif berdasarkan data faktual selama masa kepemimpinannya.
"Saya tegaskan dengan tegas: saya tidak berstatus sebagai pihak yang diperiksa, apalagi sebagai terlapor," tegas Bang Zul menepis isu liar yang beredar.
- Tanggung Jawab Anggaran Berada pada Pejabat Aktif Dalam sistem administrasi pemerintahan daerah, setiap keputusan serta alokasi anggaran melekat secara otomatis pada kewenangan pejabat yang sedang aktif bertugas pada periode tersebut.
Bang Zul menyampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta meyakini bahwa APH akan bekerja secara profesional, independen, dan objektif.
Mengakhiri klarifikasinya, Bang Zul menyampaikan pesan mendalam kepada insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik melalui uji informasi (check and recheck) yang teliti. Ia juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas dan nama baik Nusa Tenggara Barat.
"Selama memimpin NTB, kami selalu berpegang teguh pada prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mari kita jaga bersama hasil kerja besar yang telah kita bangun untuk kemajuan daerah ini," pungkas Bang Zul.
Laporan :Tim/Red Redaksi : SkalaNTB Media.Com