NTB July 01, 2026

BPOM Mataram Gandeng Komisi Informasi, Bedah Standar Layanan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi

Heri S.
Heri S.
Admin 2 min read
BPOM Mataram Gandeng Komisi Informasi, Bedah Standar Layanan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi
BPOM Mataram Gandeng Komisi Informasi, Bedah Standar Layanan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi

MATARAM Rabu 01/07/2026,SkalaNTB Media.Com— Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, BPOM Mataram menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menggelar kegiatan sosialisasi dan bedah mendalam mengenai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) serta perlindungan data pribadi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPOM Mataram ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, S.S., Apt., jajaran pejabat struktural, serta seluruh pegawai di lingkungan internal. Kehadiran seluruh elemen pegawai ini menegaskan keseriusan lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, bersih, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala BPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram, S.S., Apt., menyampaikan harapan besar agar kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan mampu memberikan pemahaman yang kuat dan aplikatif bagi seluruh jajaran pegawai.

"Kami mengharapkan pemahaman yang mendalam dari seluruh pegawai terkait klasifikasi informasi publik, serta mampu mengimplementasikan strategi dan menumbuhkan budaya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang kuat di lingkungan BPOM Mataram," tegas Yogi Abaso Mataram.

Yogi Abaso Mataram juga menekankan bahwa BPOM harus mampu memberikan informasi yang jelas mengenai kinerja dan batasan kewenangannya kepada masyarakat. Hal ini krusial agar publik mengetahui dengan pasti informasi apa saja yang harus disampaikan dan informasi apa saja yang memang dikecualikan sesuai aturan.

Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Komisi Informasi (KI) mengupas tuntas berbagai regulasi terbaru, khususnya yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam paparannya, Ketua KI menekankan pentingnya penyusunan serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian layanan informasi publik yang ramah, cepat, dan tepat.

Selain itu, aspek inklusivitas juga menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Ketua KI mengingatkan agar badan publik seperti BPOM wajib memberikan dan menyiapkan fasilitas KIP yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

"Keterbukaan informasi harus dirasakan oleh semua kalangan tanpa terkecuali, termasuk saudara-saudara kita yang disabilitas," ujar Ketua KI.

Lebih jauh, forum ini juga membedah secara krusial mengenai jenis dan perlindungan data pribadi guna menghindari penyalahgunaan informasi di era digital. Sebagai penutup materi yang tidak kalah penting, seluruh peserta dibekali pemahaman mengenai prosedur mengecualikan informasi publik yang bersifat rahasia secara legal dan terukur melalui mekanisme uji konsekuensi.

Melalui sinergi antara BPOM Mataram dan Komisi Informasi ini, diharapkan pelayanan informasi publik di lingkungan BPOM Mataram semakin profesional, transparan, sekaligus tetap kuat dalam menjaga keamanan data yang dikecualikan sesuai dengan amanat undang-undang.

Laporan :Tim/Red Redaksi : SkalaNTB Media.Com

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...