Opini August 28, 2026

Ketika Desil Melangit Hanya Karena Nama Tercantum di Sertifikat Tanah

Heri S.
Heri S.
Admin 3 min read
Ketika Desil Melangit Hanya Karena Nama Tercantum di Sertifikat Tanah
Ketika Desil Melangit Hanya Karena Nama Tercantum di Sertifikat Tanah

Lombok Timur, 28-08-2026 Di tengah upaya pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran, muncul sebuah persoalan yang dirasakan sebagian masyarakat: desil kesejahteraan yang tiba-tiba meningkat hanya karena nama seseorang tercantum dalam sertifikat tanah pekarangan.

Bagi sebagian masyarakat, tercantumnya nama dalam sertifikat tanah bukan berarti mereka memiliki kekayaan berlimpah. Tanah tersebut bisa saja merupakan pekarangan tempat tinggal yang sudah dimiliki sejak lama, tanah warisan keluarga, atau aset yang secara nyata tidak memberikan penghasilan maupun meningkatkan kemampuan ekonomi pemiliknya.

Namun, ketika data kepemilikan aset masuk dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi, masyarakat mulai menghadapi kekhawatiran. Status atau nilai aset dapat menjadi salah satu bagian dari penilaian kondisi sosial ekonomi, sehingga posisi desil seseorang berpotensi berubah menjadi lebih tinggi.

Persoalannya, apakah kepemilikan sebidang tanah pekarangan otomatis mencerminkan bahwa seseorang telah hidup sejahtera?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara bijaksana.

Memiliki sertifikat tanah tidak selalu identik dengan memiliki kemampuan ekonomi yang kuat. Tanah pekarangan tempat seseorang tinggal tentu berbeda dengan aset produktif yang menghasilkan pendapatan. Demikian pula tanah warisan yang tidak menghasilkan pemasukan tidak serta-merta dapat menggambarkan kondisi ekonomi sebuah keluarga.

Kesejahteraan masyarakat seharusnya dilihat secara lebih utuh. Pendapatan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, kebutuhan sehari-hari, kondisi tempat tinggal, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, serta berbagai beban ekonomi lainnya juga menjadi bagian penting dalam menggambarkan kehidupan seseorang.

Jangan sampai selembar sertifikat membuat seseorang terlihat “mampu” di atas kertas, sementara kenyataan kehidupannya masih jauh dari kata sejahtera.

Karena itu, pemutakhiran data sosial ekonomi harus dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan. Data kepemilikan aset memang penting, tetapi tidak seharusnya dibaca secara terpisah dari kondisi nyata masyarakat.

Verifikasi dan validasi lapangan menjadi sangat penting. Jika terjadi perubahan desil atau status penerima bantuan, masyarakat perlu mengetahui dasar penilaiannya dan diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan apabila data yang digunakan tidak menggambarkan kondisi kehidupan mereka yang sebenarnya.

Sebab, data adalah alat untuk mengenali kondisi masyarakat, bukan untuk menggantikan kenyataan hidup masyarakat itu sendiri.

Jangan sampai seseorang kehilangan akses terhadap bantuan yang masih dibutuhkan hanya karena namanya tercantum dalam sebuah sertifikat tanah, sementara penghasilan dan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-harinya tidak mengalami perubahan.

Pada akhirnya, tujuan pendataan bukan sekadar menentukan angka desil, melainkan memastikan bahwa kebijakan sosial benar-benar berpihak kepada mereka yang membutuhkan.

Pendataan yang baik bukan hanya soal siapa memiliki apa, tetapi juga tentang bagaimana seseorang menjalani kehidupannya dan sejauh mana ia mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.

Karena itu, sudah semestinya data sosial ekonomi terus diperbaiki melalui pemutakhiran, verifikasi, dan validasi yang objektif. Masyarakat pun harus diberi ruang untuk menyampaikan kondisi sebenarnya agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan penerima manfaat.

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan. Bukan otomatis bukti bahwa seseorang telah hidup sejahtera.

Jangan biarkan angka desil lebih kuat daripada fakta kehidupan masyarakat.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...