USMAN, KETUA YAYASAN SOSIAL GUMI GORA KABUPATEN LOMBOK TIMUR , MENGUTUK DAN MENGECAM KERAS PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BAWAH UMUR DI MONTONG RENGGI, KECAMATAN KRUAK
Lombok Timur – Ketua Yayasan Sosial Gumi Gora Kabupaten Lombok Timur, Usman, menyampaikan kutukan dan kecaman keras atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak bawah umur yang terjadi di Montong Renggi, Kecamatan Keruak.
Peristiwa tersebut merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi karena telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan, moral, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Usman menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong aparat penegak hukum KAPOLRES LOMBOK TIMUR untuk menangani perkara ini secara profesional, adil, dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Yayasan Sosial Gumi Gora mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial Lombok Timur , provinsi NTB dan keluarga untuk memperkuat pengawasan terhadap anak serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual. Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama.
"Kami mengutuk dan mengecam keras setiap bentuk pelecehan seksual terhadap anak bawah umur. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di tengah masyarakat. Mari bersama-sama melindungi anak-anak kita dan mendukung penegakan hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Usman, Ketua Yayasan Sosial Gumi Gora Kabupaten Lombok Timur.
Yayasan Sosial Gumi Gora juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya serta berharap korban memperoleh pendampingan psikologis, sosial, dan hukum yang memadai agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan baik.