Terkuak Alamat Terduga Korban Pelecehan Seksual, Kades Sekaroh dan Ketua KPM Desak APH Usut Tuntas
Lombok Timur, 3 Agustus 2026, Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 5 tahun 8 bulan berinisial SPA. Berdasarkan data administrasi kependudukan, korban diketahui terdaftar sebagai warga Dusun Pengoros, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Dusun Montong Renggi, Kecamatan Keruak, saat korban sedang menginap di rumah neneknya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Kepala Wilayah setempat menjelaskan bahwa keluarga korban baru beberapa bulan lalu pindah ke Desa Sekaroh pada musim panen jagung. Kepindahan tersebut bertujuan mencari pekerjaan sekaligus berharap dapat menetap karena memiliki kerabat yang bersedia menampung. Meski telah dibuatkan Kartu Keluarga dengan alamat Dusun Pengoros, keluarga tersebut tidak menetap secara permanen sehingga keberadaannya tidak selalu diketahui oleh warga sekitar.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Desa Sekaroh, Syu'aibun Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam dan berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengungkap fakta yang sebenarnya, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah. Yang terpenting, korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal," ujar Syu'aibun Hadi.
Senada dengan itu, Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat (KPM), Irfan Muliadi, mendesak Kapolres Lombok Timur bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) agar segera mengungkap para terduga pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus yang melibatkan anak usia 5 tahun 8 bulan merupakan kejahatan yang sangat serius. Kami mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, sementara korban harus memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak," tegas Irfan Muliadi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban sebagai anak.