Lombok Timur June 24, 2026

SAAT SEJARAH JADI TEMPAT SAMPAH: CAGAR BUDAYA KOMPLEKS GUA JEPANG SEKAROH TERCEMAR LIMBAH

AM
AM
Admin 2 min read
SAAT SEJARAH JADI TEMPAT SAMPAH: CAGAR BUDAYA KOMPLEKS GUA JEPANG SEKAROH TERCEMAR LIMBAH
SAAT SEJARAH JADI TEMPAT SAMPAH: CAGAR BUDAYA KOMPLEKS GUA JEPANG SEKAROH TERCEMAR LIMBAH

Lotim, 24 Juni 2026 — Kompleks Gua Jepang di kawasan Pantai Pink, Desa Sekaroh, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Situs peninggalan bersejarah itu berubah menjadi tempat pembuangan sekaligus pembakaran sampah secara rutin, bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sarvin Aziza, Koordinator Pariwisata Gerakan Pemuda Selatan (GPS), menyatakan penemuan tumpukan sampah plastik, limbah organik, dan sisa pembakaran di area inti situs. Kegiatan membuang dan membakar sampah diduga dilakukan oleh oknum pengelola kawasan Pantai Pink dan terjadi hampir setiap minggu.

“Kami keberatan melihat praktik ini. Tempat yang seharusnya dijaga dan dilestarikan justru diperlakukan seperti tempat pembuangan akhir sampah,” tegas Sarvin saat dikonfirmasi, Rabu ini.

Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 105 ayat 1 mengancam setiap orang yang dengan sengaja merusak, mencemari, atau menghilangkan cagar budaya dengan pidana penjara paling singkat satu tahun serta denda sesuai ketentuan.

Menurut pantauan GPS, pengelolaan kawasan saat ini terkesan hanya berfokus pada pungutan parkir tanpa disertai tanggung jawab pelestarian. Pantai Pink yang dikenal sebagai salah satu destinasi andalan, lengkap dengan peninggalan meriam dan bangunan tua masa lampau, kini dibiarkan terabaikan.

Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat visual. Asam dari sampah organik mempercepat pelapukan struktur batu dan fondasi gua. Akar tanaman yang tumbuh dari timbunan sampah berisiko merusak lapisan tanah arkeologi yang menyimpan data sejarah. Jika tercampur limbah, informasi ilmiah yang terkandung di dalamnya bisa hilang selamanya.

Selain menurunkan nilai sejarah dan kebanggaan masyarakat, tumpukan sampah juga menjadi sarang hama dan menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu lingkungan sekitar.

Pihak GPS meminta instansi terkait — mulai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur, Dinas Kebudayaan tingkat kabupaten hingga provinsi — segera turun tangan. Diperlukan pengawasan ketat, penertiban, serta pemulihan kondisi situs agar warisan leluhur ini tidak musnah selamanya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga. Cagar budaya bukan milik satu kelompok saja, melainkan aset bersama yang harus diwariskan ke generasi mendatang,” pungkas Sarvin.

Sumber: Pantauan Lapangan Gerakan Pemuda Selatan (GPS), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...