Lombok Timur October 15, 2026

RSUD Lombok Timur Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Penundaan Operasi Pasien Terkait Status BPJS Belum Aktif

Heri S.
Heri S.
Admin 3 min read
RSUD Lombok Timur Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Penundaan Operasi Pasien Terkait Status BPJS Belum Aktif
RSUD Lombok Timur Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Penundaan Operasi Pasien Terkait Status BPJS Belum Aktif

LOMBOK TIMUR, SkalaMedia.com — UPTD RSUD Lombok Timur menyampaikan hak jawab atas pemberitaan InfoktualNews.com berjudul “Operasi Batal, Pasien Dipingpong” yang terbit pada 9 Oktober 2026. Melalui surat resmi tertanggal 13 Oktober 2026, pihak rumah sakit memberikan klarifikasi terkait penundaan operasi pasien berinisial BS (62), yang disebut terjadi karena status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien belum aktif saat jadwal operasi.

Dalam surat hak jawab yang ditandatangani Direktur UPTD RSUD Lombok Timur, dr. H. Lalu Ofan Hendardi, M.Kes., pihak rumah sakit menjelaskan bahwa penundaan operasi bukan disebabkan oleh hambatan birokrasi internal rumah sakit, melainkan berkaitan dengan persyaratan administrasi penjaminan pelayanan kesehatan.

RSUD Lombok Timur menyebut pasien BS pertama kali datang ke Poli Bedah pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan menggunakan jaminan umum. Berdasarkan hasil konsultasi dokter, pasien didiagnosis mengalami Soft Tissue Tumor (STT) pada bagian punggung dan direncanakan menjalani operasi elektif pada 8 Oktober 2026.

Pada kunjungan tersebut, menurut penjelasan rumah sakit, pasien dan keluarganya telah diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai pilihan penggunaan jaminan umum maupun BPJS Kesehatan.

Pihak rumah sakit menyatakan pasien kemudian memilih menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, pada saat pasien datang untuk menjalani rawat inap pada Kamis, 8 Oktober 2026, status kepesertaan BPJS pasien diketahui belum aktif.

Kondisi tersebut, menurut RSUD Lombok Timur, menjadi kendala dalam proses administrasi pelayanan yang menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.

Rumah Sakit Jelaskan Persyaratan Rujukan

Dalam surat hak jawabnya, RSUD Lombok Timur juga menjelaskan bahwa surat rencana rawat inap dari Poli Bedah merupakan dokumen klinis yang menerangkan kebutuhan perawatan dan tindakan medis. Dokumen tersebut, menurut rumah sakit, berbeda dengan surat rujukan yang diperlukan dalam mekanisme pelayanan menggunakan BPJS Kesehatan.

Pihak rumah sakit menyebut rujukan dari Puskesmas baru dapat diterbitkan setelah persyaratan kepesertaan BPJS aktif terpenuhi.

RSUD Lombok Timur menegaskan bahwa pasien tidak ditolak untuk mendapatkan pelayanan. Kendala yang terjadi, menurut klarifikasi tersebut, berkaitan dengan status kepesertaan BPJS yang belum aktif ketika pasien dijadwalkan menjalani operasi.

Rumah sakit juga menyatakan bahwa informasi mengenai persyaratan administrasi telah disampaikan sejak kunjungan pertama pasien.

BPJS Diaktifkan, Operasi Dijadwalkan Kembali

Dalam bagian kondisi terkini per 13 Oktober 2026, RSUD Lombok Timur menyampaikan bahwa kartu BPJS pasien telah aktif. Rumah sakit juga menyebut surat rujukan dari Puskesmas Sakra telah tersedia pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, pasien telah masuk rawat inap untuk persiapan operasi pada Selasa sore, 13 Oktober 2026, dengan rencana operasi pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi yang sebelumnya menjadi kendala telah ditindaklanjuti. Meski demikian, perkembangan pelaksanaan operasi dan kondisi pasien setelah tindakan medis tetap menjadi informasi penting yang perlu dipastikan.

Rumah Sakit Minta Hak Jawab Dimuat Utuh

Melalui surat tersebut, RSUD Lombok Timur meminta redaksi InfoktualNews.com memuat hak jawab secara utuh pada media dan publik yang sama dengan pemberitaan awal, dengan porsi pemberitaan yang proporsional.

Pihak rumah sakit juga meminta agar hak jawab diterbitkan pada kesempatan berikutnya setelah surat diterima serta ditautkan dengan berita awal agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

RSUD Lombok Timur menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pihak redaksi guna memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara fasilitas kesehatan, pasien, dan keluarga, khususnya terkait persyaratan administrasi jaminan kesehatan. Kejelasan informasi sejak awal diharapkan dapat membantu pasien memahami prosedur pelayanan dan mengurangi risiko kesalahpahaman ketika membutuhkan tindakan medis.

Di sisi lain, masyarakat juga berkepentingan memperoleh informasi yang transparan mengenai pelayanan kesehatan, termasuk penanganan kendala administrasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pasien yang membutuhkan perawatan.

SkalaMedia.com — Informasi Berimbang, Kepentingan Publik Diutamakan.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...