Rp50 Miliar untuk Masjid Agung Selong, Kanak Desa Kabar Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab Lotim
LOMBOK TIMUR, Sabtu 12 September 2026, SkalaNTB Media.Com — Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong dan penataan Taman Tugu menuai sorotan dari elemen masyarakat.
Alokasi anggaran melalui skema tahun jamak (multiyears) 2026–2028 tersebut dinilai perlu dikaji kembali dari sisi urgensi dan skala prioritas, terutama di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat Lombok Timur.
Sorotan itu disampaikan perwakilan Kanak Desa Kabar, Muhammad Khatam Zam Zami, S.H., M.H. Menurutnya, persoalan yang dipertanyakan bukan pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah, melainkan bagaimana pemerintah daerah menentukan prioritas dalam menggunakan anggaran publik.
“Kita sama sekali tidak menolak masjid. Yang kita persoalkan adalah logika pembangunan yang lebih sibuk memperindah simbol daripada menyelesaikan persoalan riil rakyat. Masjid Agung secara umum masih berdiri megah, sementara di sudut-sudut wilayah Lombok Timur, warga masih mengeluhkan jalan rusak, terbatasnya air bersih, hingga persoalan stunting,” tegas Khatam Zam Zami dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2026).
Ia menilai, besarnya anggaran yang disiapkan untuk proyek tersebut semestinya menjadi perhatian publik karena bersumber dari keuangan daerah yang pada akhirnya merupakan uang masyarakat.
Menurut Khatam, tantangan Lombok Timur tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kemiskinan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, air bersih, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Uang Rp50 miliar itu bisa menjadi perbaikan puluhan kilometer jalan rusak, fasilitas kesehatan desa, beasiswa anak miskin, hingga penguatan UMKM. Memuliakan masjid itu penting, tetapi memuliakan masjid juga berarti memastikan jemaah di sekitarnya tidak bingung esok hari harus makan apa,” ujarnya.
Desak Transparansi Perencanaan dan Anggaran
Untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel, Kanak Desa Kabar mendesak Pemkab Lombok Timur membuka dokumen kajian serta audit teknis terkait rencana proyek tersebut kepada publik.
Sedikitnya terdapat tujuh poin yang menjadi tuntutan transparansi.
Pertama, audit kondisi teknis. Pemkab diminta membuka hasil audit atau kajian kelayakan yang menjelaskan kondisi terkini Masjid Agung Al-Mujahidin Selong, termasuk tingkat kerusakan bangunan.
Kedua, detail kerusakan. Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka bagian-bagian bangunan yang mengalami kerusakan dan dinilai membutuhkan rehabilitasi.
Ketiga, rincian alokasi anggaran. Publik perlu mengetahui secara jelas berapa porsi anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi masjid dan berapa bagian yang digunakan untuk penataan Taman Tugu.
Keempat, kajian urgensi dan manfaat publik. Pemkab didesak mempublikasikan kajian akademis maupun kajian teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek, termasuk manfaatnya bagi masyarakat.
Kelima, transparansi kalkulasi anggaran. Pemerintah diminta menjelaskan rincian perhitungan teknis hingga menghasilkan angka kebutuhan sekitar Rp50 miliar.
Keenam, indikator keberhasilan. Proyek harus memiliki tolok ukur yang jelas sehingga masyarakat dapat menilai manfaat langsung yang dihasilkan setelah pembangunan atau rehabilitasi selesai.
Ketujuh, rasionalisasi anggaran. Pemkab diminta menjelaskan alasan anggaran sebesar itu tetap dialokasikan untuk proyek tersebut dan mengapa tidak dikurangi atau dialihkan sebagian kepada sektor lain yang dinilai lebih mendesak.
“Legal Belum Tentu Tepat Secara Moral”
Khatam juga mengingatkan Pemkab Lombok Timur agar tidak hanya menggunakan aspek prosedural dan legalitas APBD sebagai dasar menjawab kritik publik.
Menurutnya, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan aspek kepatutan, manfaat, urgensi, serta rasa keadilan masyarakat dalam menentukan kebijakan pembangunan.
“Pemerintah tidak cukup hanya berdalih bahwa ini sudah sesuai prosedur hukum. Legal saja belum tentu tepat secara moral dan bijak secara prioritas. Uang Rp50 miliar itu bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang rakyat,” tegasnya.
Ia menilai, keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan dasar kebijakan tersebut justru penting untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah munculnya prasangka di tengah masyarakat.
“Pertanyaan terbesar publik hari ini: apakah proyek megah ini benar-benar hal yang paling dibutuhkan rakyat Lombok Timur saat ini?” pungkas Khatam Zam Zami.
Laporan: Tim/Red Penulis: Muhammad Khatam Zam Zami, S.H., M.H. Redaksi: SkalaNTB Media.Com