Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan Terkait Isu Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta Aktif JKN
Jakarta, 6 April 2026_Menyikapi beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 setiap bayi yang lahir di Indonesia otomatis menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait mekanisme pendaftaran bayi baru lahir. Proses pendaftaran tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Bayi yang baru lahir harus didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya ke BPJS Kesehatan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Pendaftaran paling lambat dilakukan 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaan JKN dapat langsung aktif,” jelas Rizzky.
Lebih lanjut dijelaskan, pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan secara mudah melalui layanan digital, termasuk kanal WhatsApp PANDAWA, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP orang tua, serta surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan. Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran kepesertaan akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Namun demikian, masih ditemukan masyarakat yang baru mendaftar ketika dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan anggota keluarga sejak dini guna memastikan perlindungan kesehatan yang optimal.
“Program JKN mengedepankan prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan peserta tidak hanya digunakan untuk pengobatan, tetapi juga untuk mendukung layanan promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat,” tambah Rizzky.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus memperkuat integrasi sistem layanan dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk melalui pengembangan layanan publik terpadu guna meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat.
Sebagai penutup, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengacu pada sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait layanan JKN.