LPSDN Dorong Pembentukan Lembaga Awik-Awik Teluk Kecebing–Telone
Pemongkong — Lembaga Pengembangan Sumberdaya Nelayan (LPSDN) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kawasan pesisir melalui pembentukan dan pemilihan pengurus Lembaga Pemangku Awik-Awik Teluk Kecebing dan Telone, sekaligus penyusunan AD/ART kelembagaan yang digelar di Rupatama Kantor Desa Pemongkong, Rabu (20/05/2026).
Langkah ini bukan sekedar agenda seremonial, melainkan tahapan strategis untuk memperkuat legitimasi hukum, partisipasi masyarakat, serta tata kelola kawasan pesisir berbasis kearifan lokal yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat nelayan dan pesisir Jerowaru.
Program yang didukung melalui skema Turning Tides tersebut telah melewati berbagai tahapan penting, mulai dari sosialisasi, musyawarah tingkat dusun, desa, kecamatan, penyusunan draft, konsultasi publik hingga pengesahan Awik-Awik kawasan perairan Teluk Kecebing dan Telone. Artinya, proses ini lahir dari mekanisme partisipatif, terbuka, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat secara langsung.
Keterlibatan pemerintah desa, unsur kecamatan, BPD, kepala wilayah, tokoh masyarakat hingga perwakilan warga pesisir menunjukkan bahwa pembentukan lembaga ini memiliki dasar sosial yang kuat dari sisi legitimasi maupun kebutuhan masyarakat.
Di tengah meningkatnya ancaman eksploitasi pesisir, kerusakan ekosistem laut, dan lemahnya pengawasan kawasan perairan, keberadaan lembaga Awik-Awik dinilai menjadi benteng sosial masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi generasi mendatang.
Langkah LPSDN ini dinilai sebagai model pengelolaan pesisir berbasis masyarakat yang progresif, substantif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat lokal atas ruang hidup dan sumber daya kelautan mereka sendiri.(MS).