LK2T Apresiasi Langkah Tegas Bupati Lotim Ganti Direktur Rumah Sakit, Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Klarifikasi Kebijakan BPJS
LOMBOK TIMUR, SkalaMedia.com — Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur mengapresiasi langkah tegas Bupati Lombok Timur yang mengganti direktur rumah sakit di tengah sorotan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap persoalan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan yang menyangkut hak dasar masyarakat.
Direktur LK2T Lombok Timur, Karomi, menilai pergantian pimpinan rumah sakit harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat, tetapi harus diikuti perbaikan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian Bupati mengambil langkah tegas. Namun, persoalan pelayanan kesehatan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti direktur rumah sakit. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Lombok Timur, mulai dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, hingga seluruh puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,” tegas Karomi.
Menurut LK2T, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi akar persoalan secara objektif, mulai dari manajemen rumah sakit, ketersediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan, sarana prasarana, mekanisme rujukan, administrasi pelayanan, hingga koordinasi antarlembaga.
Dengan demikian, kebijakan pembenahan tidak sekadar menjadi respons terhadap polemik yang berkembang, tetapi mampu menghasilkan solusi sistematis dan berkelanjutan.
LK2T Minta Kebijakan BPJS Diklarifikasi Secara Terbuka
Di tengah persoalan pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat, LK2T juga meminta agar berbagai faktor yang memengaruhi pelayanan ditelusuri secara komprehensif, termasuk mekanisme administrasi, regulasi, dan kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan.
Karomi menegaskan bahwa persoalan pelayanan tidak sepatutnya langsung dibebankan kepada Dinas Kesehatan atau manajemen rumah sakit tanpa pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh faktor yang berkaitan.
“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Jangan sampai semua kesalahan langsung diarahkan kepada Dinas Kesehatan atau direktur rumah sakit, sementara kemungkinan adanya perubahan regulasi atau mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan yang turut memengaruhi situasi di lapangan justru tidak diklarifikasi. Semua pihak harus duduk bersama, membuka data, dan menjelaskan persoalan sesuai kewenangannya masing-masing,” ujar Karomi.
LK2T menilai, apabila terdapat perubahan ketentuan administrasi, mekanisme rujukan, penjaminan layanan, atau prosedur lainnya yang berdampak terhadap akses pasien, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku.
LK2T menegaskan bahwa dorongan klarifikasi tersebut bukan untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah daerah maupun membenarkan kekurangan pelayanan rumah sakit. Sebaliknya, langkah itu diperlukan agar setiap persoalan ditelusuri berdasarkan fakta, dokumen, dan regulasi yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.
Lima Langkah Konkret yang Didorong LK2T
Untuk memastikan pembenahan pelayanan kesehatan berjalan efektif, LK2T mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil lima langkah konkret.
Pertama, evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi rumah sakit daerah, Dinas Kesehatan, puskesmas, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Kedua, klarifikasi bersama dengan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan, manajemen rumah sakit, dan BPJS Kesehatan perlu duduk bersama untuk menjelaskan ketentuan serta mekanisme pelayanan yang menjadi sumber persoalan, termasuk memastikan apakah terdapat perubahan regulasi yang berdampak terhadap pelayanan pasien.
Ketiga, transparansi pengaduan masyarakat. Pemerintah daerah perlu membuka ruang pengaduan yang mudah diakses serta menyampaikan hasil evaluasi secara transparan, dengan tetap melindungi kerahasiaan dan data pribadi pasien.
Keempat, target perbaikan yang terukur. Pergantian direktur rumah sakit harus diikuti target peningkatan kualitas pelayanan, kepastian prosedur, kecepatan penanganan pasien, ketersediaan fasilitas, dan penyelesaian keluhan masyarakat.
Kelima, penguatan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya perlu memperkuat koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ketidakjelasan prosedur yang berpotensi merugikan pasien.
Pelayanan Kesehatan Tidak Boleh Menjadi Korban Birokrasi
LK2T menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya koordinasi, buruknya tata kelola, atau ketidakjelasan pelaksanaan regulasi.
Bupati Lombok Timur diharapkan tidak hanya menunjukkan ketegasan melalui pergantian pejabat, tetapi juga memastikan adanya reformasi pelayanan kesehatan yang menyentuh persoalan mendasar.
Ketegasan kepemimpinan, menurut LK2T, harus dibuktikan melalui hasil nyata yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata melalui keputusan administratif.
“Pada akhirnya, yang harus menjadi ukuran bukan siapa yang diganti atau siapa yang disalahkan, melainkan apakah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih mudah, lebih transparan, dan lebih manusiawi. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan justru menjadi korban dari persoalan birokrasi dan ketidakjelasan koordinasi kebijakan,” tutup Karomi.
LK2T berharap momentum pergantian pimpinan rumah sakit dapat menjadi titik awal pembenahan sistem pelayanan kesehatan di Lombok Timur secara menyeluruh, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat.