Laporan dugaan Pengerusakan dan Pencemaran Nama Baik Belum Ada Titik Terang Dari Polres Lombok Timur
Sekaroh, 25 Maret 2026_Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencemaran nama baik /fitnah yang dialami salah satu warga Dusun Pengoros, Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut diketahui telah disampaikan secara resmi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Kepolisian Kabupaten Lombok Timur pada 14 Maret 2026.
Ketua Gerakan Pemuda Selatan (GPS) Kabupaten Lombok Timur, Sarvin Aziza menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai bahwa laporan masyarakat perlu mendapatkan kepastian proses, terlebih ketika informasi awal yang dimiliki dinilai cukup membantu.
“Informasi yang dimiliki pelapor, termasuk identitas dan alamat yang diduga terkait dengan terlapor, diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari berharap adanya perkembangan yang dapat memberikan kepastian bagi korban. Menurutnya, kejelasan penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sesuai apa yang disampaikan bapak Kapolres Lombok Timur waktu acara silaturrahim bersama semua OKP, LSM, dan Wartawan sekabupaten Lombok Timur dua bulan yang lalu.
Sementara itu, korban masih berharap agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gerakan Pemuda Selatan (GPS) melalui pernyataan ini mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mendukung aparat dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.