Lombok Timur March 14, 2026

LANSIA MENINGGAL DUNIA TANPA KTP, KRISIS BLANGKO DUKCAPIL DIPERTANYAKAN

Heri S.
Heri S.
Admin 3 min read
LANSIA MENINGGAL DUNIA TANPA KTP, KRISIS BLANGKO DUKCAPIL DIPERTANYAKAN
LANSIA MENINGGAL DUNIA TANPA KTP, KRISIS BLANGKO DUKCAPIL DIPERTANYAKAN

Lombok Timur, 14 Maret 2026_ Sebuah ironi kembali mencuat di tengah pelayanan administrasi kependudukan. Seorang warga lanjut usia bernama Minah dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat memiliki Kartu Tanda Penduduk. Ketiadaan dokumen tersebut menyebabkan almarhumah selama hidupnya tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, sehingga tidak dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Peristiwa ini menjadi sorotan serius karena terjadi di tengah klaim kemajuan dan kemakmuran negara. Namun pada praktiknya, persoalan mendasar seperti ketersediaan blangko KTP masih menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak administrasi yang seharusnya dijamin oleh negara.

Di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Jerowaru, pengajuan KTP masyarakat masih menumpuk karena keterbatasan blangko. Kondisi tersebut menyebabkan banyak warga yang telah mengurus administrasi kependudukan harus menunggu tanpa kepastian waktu untuk menerima dokumen resminya.

Ketua Komunitas Pelayanan Masyarakat Kecamatan Jerowaru, Irfan Muliadi, menyampaikan prihatin terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh terus dianggap sebagai masalah teknis semata, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil.

“Ini menjadi ironi yang sangat menyakitkan. Negara kita sering disebut makmur dengan sumber daya yang melimpah, tetapi sekadar menyediakan blangko KTP saja tidak mampu dipenuhi. Akibatnya masyarakat harus menunggu tanpa kepastian, bahkan ada yang lebih dahulu dipanggil oleh Sang Kuasa sebelum administrasi kependudukannya selesai,” tegas Irfan.

Ia menilai, ketiadaan dokumen kependudukan telah menutup akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah. Dalam kasus Minah, ketiadaan KTP membuat tidak ada satu pun bantuan yang dapat diusulkan, meskipun kondisi ekonomi almarhumah dan keluarganya sangat membutuhkan perhatian.

Menurut Irfan, regulasi yang terlalu kaku tanpa diimbangi dengan pelayanan yang maksimal justru berpotensi merugikan masyarakat yang paling rentan.

“Ketika administrasi dijadikan syarat utama untuk mendapatkan bantuan, sementara akses untuk memperoleh administrasi itu sendiri terhambat, maka yang menjadi korban adalah rakyat kecil. Ini bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi menyangkut hak hidup dan perlindungan negara terhadap warganya,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan ketersediaan blangko KTP serta mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang masih menunggu.

Selain itu, Irfan juga berharap Dinas Sosial dapat memberikan perhatian terhadap keluarga almarhumah Minah yang saat ini menghadapi keterbatasan ekonomi.

“Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Ketika ada kekurangan dalam pelayanan administrasi, maka pemerintah harus hadir untuk memperbaiki dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Kasus meninggalnya Minah tanpa dokumen kependudukan menjadi pengingat bahwa pelayanan administrasi bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi merupakan pintu utama bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.(HS)

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...