KPU Lotim Tetapkan Jumlah Pemilih Hasil PDPB Triwulan II Sebanyak 1.045.187 Jiwa
Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di ruang Media Center KPU Lombok Timur, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kodim 1615/Lombok Timur, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pleno terbuka merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Data yang diplenokan juga merupakan hasil sinkronisasi lintas kementerian yang diterima KPU RI dan diteruskan kepada KPU daerah.
“Pleno DPTB Triwulan II ini merupakan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Data yang kita plenokan hari ini adalah hasil sinkronisasi yang kami terima dari KPU RI,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta rapat dapat memberikan saran, kritik, dan masukan yang konstruktif demi menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami, melalui forum ini, peserta dapat memberikan pandangan, saran, maupun kritik yang produktif untuk meningkatkan kualitas data pemilih ke depan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Lombok Timur, Suriadi, memaparkan bahwa pada Triwulan II tahun 2026, KPU menerima data hasil sinkronisasi sebanyak 55.721 data pemilih.
Data tersebut terdiri atas 10.746 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 6.289 pemilih pindah keluar, 6.373 pemilih pindah masuk, 23.623 pemilih potensial baru, 647 data tidak padan, 949 perubahan tanggal lahir, 665 perubahan nama, 6.409 perubahan status perkawinan, serta 20 pemilih aktif.
“Data hasil sinkronisasi yang kami terima pada triwulan kedua ini berjumlah 55.721 data dengan berbagai kategori perubahan dan pembaruan administrasi kependudukan,” jelas Suriadi.
Ia menambahkan, pelaksanaan pleno pemutakhiran data pemilih di tingkat kabupaten dilakukan setiap tiga bulan sekali, sedangkan di tingkat provinsi dilaksanakan setiap enam bulan. Hasil pleno Triwulan II Tahun 2026 menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 1.045.187 jiwa.
“Pleno di tingkat kabupaten dilaksanakan setiap tiga bulan, sedangkan di provinsi setiap enam bulan. Hasil pleno kali ini menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.045.187 jiwa dan selanjutnya akan diplenokan di tingkat provinsi,” terangnya.
Suriadi juga menjelaskan bahwa seluruh data hasil sinkronisasi tersebut telah melalui proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) atau verifikasi lapangan. Hasil verifikasi yang beragam kemudian dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi atas berbagai persoalan administrasi kependudukan yang ditemukan.
“Data yang kami terima telah dilakukan coktas atau verifikasi lapangan. Hasilnya kemudian kami sampaikan dalam pleno untuk dibahas bersama OPD terkait, sehingga persoalan administrasi yang ditemukan dapat dicarikan solusi secara bersama-sama,” tutupnya.