KPM Dorong Perlindungan Pekerja Rentan bagi Masyarakat Miskin Ekstrem
LOMBOK TIMUR, Rabu 26 Agustus 2026_Komunitas Pelayan Masyarakat (KPM) menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur agar perlindungan pekerja rentan dapat diperluas, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KPM, Irfan Muliadi, mengatakan perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kami melihat sudah ada upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja tertentu, termasuk petani melalui dukungan anggaran yang sesuai ketentuan. Kami berharap pola perlindungan seperti ini juga dapat dipertimbangkan bagi masyarakat miskin ekstrem,” ujar Irfan.
Menurutnya, masyarakat miskin ekstrem yang masih bekerja dan masuk kategori pekerja rentan juga sangat membutuhkan perlindungan. Karena itu, KPM berharap Dinas Sosial dapat mengkaji kemungkinan memberikan dukungan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem, sesuai regulasi dan kemampuan anggaran daerah.
“Kami berharap kalau petani bisa mendapatkan perlindungan melalui skema pembiayaan pemerintah sesuai ketentuan, kenapa masyarakat miskin ekstrem yang juga bekerja tidak kita pikirkan bersama? Mungkin Dinas Sosial dapat mengkaji skema pembiayaannya agar mereka juga mendapatkan perlindungan,” katanya.
Irfan menilai, pemutakhiran dan pemetaan data sosial ekonomi menjadi momentum penting untuk menentukan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan data yang akurat, program perlindungan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
“Kami tidak bermaksud mengatur pemerintah, tetapi menyampaikan harapan. Masyarakat miskin ekstrem adalah kelompok yang sangat membutuhkan perhatian. Jangan sampai mereka hanya tercatat dalam data, tetapi belum merasakan manfaat perlindungan secara nyata,” ungkapnya.
KPM berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak terkait dapat terus memperkuat sinergi agar perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem.
“Semoga ada ruang untuk memperluas perlindungan ini. Bagi masyarakat yang ekonominya sangat terbatas, jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia tentu sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Irfan.