Hukum & Kriminal August 14, 2026

KI NTB Gelar Sidang Sengketa Informasi Secara Elektronik, Pemdes Pai Tidak Hadir

Heri S.
Heri S.
Admin 3 min read
KI NTB Gelar Sidang Sengketa Informasi Secara Elektronik, Pemdes Pai Tidak Hadir
KI NTB Gelar Sidang Sengketa Informasi Secara Elektronik, Pemdes Pai Tidak Hadir

SkalaMedia.com | Mataram — Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat langkah baru dalam pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik dengan menggelar sidang elektronik litigasi perdana, Kamis (13/8/2026).

Sidang yang berlangsung secara daring tersebut mempertemukan Fira Rahman selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, sebagai Termohon.

Persidangan elektronik ini menjadi bagian dari upaya KI NTB memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa informasi publik tanpa harus datang langsung ke kantor KI NTB di Mataram.

Dalam permohonannya, Fira Rahman meminta sejumlah dokumen informasi publik yang berkaitan dengan Pemerintah Desa Pai, di antaranya salinan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019 dan 2024–2025, Pendapatan Asli Desa (PADes), serta dokumen kegiatan Tahun 2024–2025.

Pelaksanaan sidang secara daring tersebut terlaksana berkat dukungan dan kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima selaku PPID Utama Kabupaten Bima, khususnya dalam penyediaan fasilitas persidangan elektronik.

Pemdes Pai Tidak Hadir

Dalam sidang pemeriksaan awal, majelis KI NTB telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Termohon. Namun, Pemerintah Desa Pai selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.

Atas ketidakhadiran Termohon, proses penyelesaian sengketa informasi akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua, sesuai tahapan dan ketentuan penyelesaian sengketa informasi publik.

Ketua KI NTB, Sahnam, mengatakan penerapan elektronik litigasi merupakan sebuah terobosan dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dapat dijangkau masyarakat.

«“Persidangan elektronik ini menjadi upaya progresif KI NTB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan sengketa informasi publik di seluruh kabupaten/kota se-NTB,” ujar Sahnam.»

Menurutnya, sistem persidangan elektronik sangat penting bagi masyarakat yang memiliki kendala geografis, khususnya mereka yang berada di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu.

«“Ke depan kita akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke Mataram karena jarak tempuh yang jauh, terutama yang berasal dari Dompu dan Bima,” katanya.»

Sahnam menegaskan, fasilitas tersebut diharapkan mampu memangkas hambatan jarak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi publik.

«“Fasilitas ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terkait hak-hak informasi yang ingin disengketakan,” tegasnya.»

Perkuat Akses Hak Informasi Publik

KI NTB memastikan fasilitas persidangan elektronik akan terus dikembangkan sehingga masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di NTB dapat memperoleh layanan penyelesaian sengketa informasi secara lebih mudah.

Transformasi layanan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa, sekaligus mendorong badan publik untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat.

Sidang elektronik perdana antara Fira Rahman dan Pemerintah Desa Pai ini menjadi salah satu bentuk adaptasi KI NTB terhadap perkembangan teknologi dalam pelayanan publik.

Dengan dukungan PPID Utama di kabupaten/kota, mekanisme tersebut diharapkan menjadi alternatif efektif dalam penyelesaian sengketa informasi, terutama bagi masyarakat yang terkendala jarak dan biaya untuk menghadiri persidangan secara langsung di Mataram.

SkalaMedia.com — Mengawal Keterbukaan Informasi dan Kepentingan Publik.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...