NTB May 12, 2026

BPKH DENPASAR "MAIN KAYU" DI SEKAROH: REKONSTRUKSI PAL BATAS 1994 CACAT DATA DAN ANCAM SEROBOT TANAH RAKYAT!

Heri S.
Heri S.
Admin 2 min read
BPKH DENPASAR "MAIN KAYU" DI SEKAROH: REKONSTRUKSI PAL BATAS 1994 CACAT DATA DAN ANCAM SEROBOT TANAH RAKYAT!
BPKH DENPASAR "MAIN KAYU" DI SEKAROH: REKONSTRUKSI PAL BATAS 1994 CACAT DATA DAN ANCAM SEROBOT TANAH RAKYAT!

LOMBOK TIMUR, 12 MEI 2026,SkalaNTB Media.Com –

Suasana di Desa Sekaroh memanas. Langkah Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar yang melakukan rekonstruksi pal batas di Kawasan Hutan Lindung Desa Sekaroh (RTK 15) secara tiba-tiba tanpa sosialisasi memicu kemarahan besar warga. Aksi sepihak ini dinilai bukan sekadar prosedur teknis, melainkan ancaman nyata terhadap hak atas tanah yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun.

Cacat Hukum: Selisih "Siluman" 12 Pal Batas

Ketua Yayasan Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, membongkar kejanggalan fatal dalam proyek ini. BPKH bersikeras menggunakan data tahun 1994 sebagai dasar hukum, namun fakta di lapangan menunjukkan ketidaksinkronan yang mencurigakan.

"Berita Acara tahun 1994 mencatat 134 pal batas, tapi Surat Perintah BPKH tahun 2026 tiba-tiba membengkak menjadi 146 pal. Ada selisih 12 pal 'siluman' yang tidak jelas dasarnya. Ini cacat hukum! Bagaimana mungkin rekonstruksi dilakukan dengan data yang tidak sinkron?" tegas Lalu Junaidi dengan nada tinggi saat mempertanyakan surat tugas tim BPKH.

Membangunkan "Macan Tidur": Kebijakan Usang yang Membabi Buta

Ketua Dewan Pembina Gerakan Pemuda Selatan (GPS), Lalu Mukarraf, mengecam keras penggunaan acuan tahun 1994 di tahun 2026. Menurutnya, BPKH seolah-olah amnesia terhadap perubahan sosiopolitik dan hukum selama 32 tahun terakhir.

"Tiga dekade ini bukan waktu yang singkat. Ada eksodus transmigrasi tahun 2000, resetlemen Dusun Sunut tahun 2010 yang sudah bersertifikat sah, hingga izin HKM seluas 500 hektar. Jika BPKH memaksakan data purba tahun 1994, mereka secara sadar sedang mencoba menghapus hak rakyat yang sudah diakui negara melalui sertifikat dan kebijakan pemerintah sebelumnya," ujar Mukarraf.

Ancaman Perampasan Tanah Berkedok Rekonstruksi Ketua GPS, Sarvin, memperingatkan bahwa langkah BPKH ini adalah bentuk teror administratif bagi warga. Logika sederhana: jika batas dikembalikan ke tahun 1994, maka rumah, kebun, dan tanah warga yang sudah memiliki sertifikat resmi akan "ditelan" kembali menjadi kawasan hutan lindung.

"Idealnya rekonstruksi dilakukan setiap 5 tahun, bukan bangun tidur setelah 32 tahun lalu tiba-tiba memasang patok di lahan milik warga. Ini provokasi terhadap ketenangan masyarakat!" pungkas Sarvin.

Desa Melawan: Boikot dan Hearing Parlemen

Pemerintah Desa Sekaroh menyatakan berdiri tegak bersama warga. Kepala Desa Sekaroh, Pak Mansur, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan apalagi diajak koordinasi.

"Desa tidak dianggap. Masyarakat resah, dan kami tidak akan tinggal diam. Bersama 12 kepala wilayah yang terdampak, kami menyatakan menolak keras dan akan melayangkan surat protes resmi," tegas Mansur.

Sebagai langkah eskalasi, perwakilan tokoh masyarakat, GPS, dan Gumi Paer dijadwalkan akan menyerbu gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Provinsi NTB dalam beberapa hari ke depan untuk melakukan hearing dan menuntut penghentian proyek rekonstruksi "siluman" tersebut.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...