Lombok Tengah July 31, 2026

Ahli Waris Amaq Sumur Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Sengketa Tanah 13.010 M² di Desa Mertak

Heri S.
Heri S.
Admin 3 min read
Ahli Waris Amaq Sumur Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Sengketa Tanah 13.010 M² di Desa Mertak
Ahli Waris Amaq Sumur Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Sengketa Tanah 13.010 M² di Desa Mertak

Lombok Tengah, 31 Juli 2026 – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kembali bergulir ke jalur hukum. Santun bin Layap, selaku ahli waris almarhum Layap alias Amaq Sumur, melalui Kantor Hukum Lalu Erwin, S.H. & Partner, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Praya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas sekitar 13.010 meter persegi di Dusun Batu Pedang, Desa Mertak. Menurut dalil gugatan, tanah itu merupakan bagian dari bidang tanah yang saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1051 Desa Mertak seluas 19.010 meter persegi atas nama Yuliansyah Putra.

Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa almarhum Amaq Sumur telah menguasai dan menggarap tanah tersebut sejak tahun 1980 secara fisik, nyata, dan terus-menerus. Penguasaan itu, menurut Penggugat, diperkuat dengan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Amaq Sumur.

Penggugat mendalilkan bahwa pada tahun 2013 diterbitkan Surat Keterangan dan Surat Sporadik yang kemudian menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 1051 Desa Mertak. Selanjutnya, pada tahun 2014, tanah tersebut dialihkan kepada pihak lain melalui Akta Jual Beli Nomor 10 Tahun 2014.

Menurut Penggugat, seluruh proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan almarhum Amaq Sumur dan para ahli warisnya serta tanpa adanya pembayaran sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

Melalui kuasa hukumnya, Penggugat mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam gugatan, berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, penerbitan dokumen, hingga peralihan hak atas tanah.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya untuk, antara lain:

  • Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tanah seluas sekitar 13.010 meter persegi merupakan milik almarhum Layap alias Amaq Sumur.
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 1051 Desa Mertak.
  • Membatalkan SHM Nomor 1051 Desa Mertak beserta Akta Jual Beli Nomor 10 Tahun 2014.
  • Memerintahkan pencoretan SHM dari buku tanah apabila gugatan dikabulkan.
  • Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp13,01 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar sesuai tuntutan Penggugat.

Santun bin Layap menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarganya yang telah dikelola selama puluhan tahun.

«"Tanah itu peninggalan bapak saya. Dari dulu kami yang garap dan bayar pajak. Kami tidak pernah jual dan tidak pernah terima uang sepeser pun. Kami hanya minta keadilan agar tanah warisan kami dikembalikan," ujarnya.»

Kuasa hukum Penggugat, Lalu Erwin Juniardi, S.H., menyampaikan bahwa gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kliennya.

«"Kami mendalilkan terdapat cacat yuridis dalam proses penerbitan sertipikat hingga peralihan hak atas tanah. Seluruh dalil tersebut akan kami buktikan dalam persidangan," katanya.»

Sementara itu, Sonny Pangeran BT., S.H., M.H., menilai perkara ini memiliki arti penting karena berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat di tengah perkembangan kawasan strategis.

«"Kami berharap proses persidangan berlangsung secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujarnya.»

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Praya dengan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pya dan saat ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak Penggugat dan akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, para pihak yang digugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...